DENPASAR – Kasus penculikan dan pemerasan yang dilakukan warga Turki, Kahraman Midis alias Karman Midi, alias Hiro, 40, terhadap pria berkebangsaan Bulgaria, George Jordanov, 46, berakhir dengan proses hukum bagi keduanya.
Ini lantaran keduanya sama-sama melapor. Midi yang menculik George ternyata sempat babak belur dihajar George dkk.
Midi menyebut kejadian itu berlangsung Rabu, 25 Oktober 2017. Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00.
Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya menuturkan, berdasar laporan yang diterima dari Alexandria, staf Kedubes Bulgaria, Sabtu lalu (3/2) disebut ada permintaan tebusan USD 20.000.
Ditreskrimum membentuk tim dan dalam sekejap 16 orang pria berbadan kekar diamankan. Di antaranya tiga WNA dan 13 WNI.
Dari hasil pengembangan polisi, setelah memeriksa Midi, dan Yusuf Efraim Kiuk alias Ken mengatakan bahwa yang dilakukan itu merupakan aksi balas dendam.
Ini karena George dan geng Bulgaria sebelumnya menyerang dia. Midi mengaku dulu sebelumnya diserang George dkk dengan naik 6 sepeda motor dan sebuah mobil saat mengendarai motor di Jalan Sunset Road, Seminyak.
Midi dipaksa masuk ke dalam mobil dan dimintai uang EUR 20.000, pada Rabu, 25 Oktober 2017 lalu.
“Dia (Midi) diperas juga, karena tidak ada uang, dia dianiaya di dalam satu mobil, setelah itu diambil dompet yang berisi ID, kartu kredit, ponsel dan uang Rp 4 juta,” beber Kombespol Sang Made.
Midi juga dihajar sampai babak belur dan pingsan. Setelah sembuh, dia pun balas dendam. Rabu, 13 Desember 2017, dia mencari bantuan teman warga Bali, Yusuf Efraim Kiuk alias Ken, 29, anggota ormas ternama di Kuta.
Setelah itu mereka gantian menculik George dan mengeroyoknya, selain mengintimidasi lewat video.
Uniknya, untuk memuluskan aksi balas dendam, Ken dan kelompoknya mendekati dan berteman dengan salah seorang
bule Bulgaria yang kini ikut terlibat bernama Tihomir Asenov Danialov, 35, yang memata-matai dan turut beraksi bareng Midi.
Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Turki oleh Jordanov dkk (bule Bulgaria) telah dibuat laporan polisi dengan Nomor: LP/48/II/2018/SPKT, Selasa, 6 Februari 2018.
Pelapor Kahraman Midis. Jerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Di sisi lain, George juga melaporkan Midi.
Midi yang dendam akhirnya menculik George di Jalan Sunset Road, Sabtu lalu (3/2) sekitar pukul 21.30. George disekap di gedung gelap beberapa menit, dipindahkan ke kamar kos beralamat di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran.
Setelah itu, barulah mereka berpesta pora di salah satu restoran mewah dan merekam video yang viral tersebut.
Dua pihak ini rupanya sudah lama di Bali. “Kami tetap memproses perbuatan mereka secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka memiliki kelompok masing-masing dan membuat ulah penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan (penebusan).
Kami akan usut juga siapa pelaku Bulgaria teman George yang lain,” tandas Sang Made Mahendra Jaya.