NEGARA – Pelaku perampokan salah satu minimarket di Jalan Udayana, Kota Negara, yang ditangkap tiga orang prajurit dari Yonif Mekanis 741 Garuda Nusantara, resmi menyandang status tersangka.
Muhammad Ibnu Hamzah, 23, ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan selama 5 bulan pada tahun 2017 lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, penetapan tersangka berdasar barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku hanya beraksi seorang diri karena didorong kebutuhan ekonomi.
“Tersangka ini pengangguran,” terangnya, didampingi Komandan Yonif Mekanis 741 Garuda Nusantara Letkol Inf. Rudy Markiano Simangunsong kemarin.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil perampokan sebesar Rp 1,8 juta, sebuah golok yang digunakan untuk mengancam karyawan minimarket,
masker, sepeda motor yang digunakan datang ke tempat kejadian perkara dan sebuah jimat milik tersangka.
Menariknya, tersangka merupakan residivis pencurian di minimarket yang sama, namun hanya beda tempat pada awal tahun 2017 lalu.
Saat itu, tersangka masih berstatus sebagai karyawan di minimarket yang berlokasi di Desa Dangin Tukadaya, Jembrana.
Pria asal Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, mencuri saat kerja malam dengan cara mengambil kunci brankas di laci meja kasir.
Waktu itu, uang yang dicuri dari brankas minimarket sebesar Rp 7 juta lebih. Akibat perbuatannya, tersangka dipidana penjara 5 bulan dan keluar dari Rutan Kelas IIB Negara pada bulan Juni 2017.
“Ya pak pernah ditahan karena mencuri,” ungkapnya. Sekarang tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka juga dijerat pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1995 karena memiliki dan menguasai senjata tajam.