32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 16:14 PM WIB

Kasus OTT Tirta Empul “Ngantung”, Kapolres; Kami Kasih Ke Inspektorat

GIANYAR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiket di Pura Tirta Empul pada November 2018 lalu ngantung di kepolisian.

 

Bahkan, meski sebelumnya Polres Gianyar sempat menjadikan Bendesa Manukaya Let, Made Mawi sebagai calon tersangka, namun hingga saat ini, proses penyelidikan atas kasus ini masih jalan di tempat dan raib.

 

Terkait mandeknya kasus Tirta Empul, Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, menegaskan jika sampai saat ini belum ada calon tersangka.

 

“Kan belum ada. Proses hukum nggak boleh mengandai-andai,” ujar Priyanto, Jumat (8/2).

 

Kata Kapolres, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) tidak selalu memproses melalui jalur hukum.

 

“Tapi pembinaan. Yang penting dia membayar kerugian ke Pemda Gianyar. Berapa (nilainya, red)? Kasusnya kami kasih ke Inspektorat,” jelasnya.

 

Menurut Priyanto Saber Pungli memiliki peranan yang bukan semata-mata ke ranah hukum. “Pertama edukasi, penegakan. Kalau mereka bisa tertib, karena dulunya kan diserobot. Yang jaga diambil sendiri,” jelasnya.

 

Sehingga dengan pengelolaan yang baru, maka pendapatan bagi Desa Pakraman dan bagi pemerintah meningkat. “Siapa yang diuntungkan? Kan masyarakat juga. Ada efek positif,” jelasnya.

 

Lanjut Priyanto, jika dulu saat desa Pakraman memungut karcis di sore hari, pendapatan mereka mencapai Rp 30 juta sehari. “Sekarang bisa 100 juta. Dulu Rp 30 juta sehari dikalikan 30 hari hanya 900 juta. Sekarang menjadi 100 juta dikalikan 30 hari,” paparnya.

 

Ditanya soal ending kasus, Priyanto mengaku masih menunggu penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar.

“Pokoknya kalau dari pak bupati sudah mengirim auditnya, kemudian ada kesanggupan dari desa adat mengembalikan, saya serahkan ke Inspektorat. Sudah begitu saja,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, dua petugas karcis, Wayan Gerindra, 48 dan Dewa Putu Degdeg, 78 tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 7 November 2018 pukul 17.00.

Selanjutnya, saat press rilis di hadapan para awak media pada 13 November 2018 lalu, Kapolres bersama Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan menyebut Bendesa Manukaya Let sebagai calon tersangka.

Nama Bendesa mencuat selaku penanggungjawab atas pungutan karcis yang berlaku mulai pukul 15.00 hingga pukul 18.00, dan tidak disetor ke kas daerah. 

GIANYAR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiket di Pura Tirta Empul pada November 2018 lalu ngantung di kepolisian.

 

Bahkan, meski sebelumnya Polres Gianyar sempat menjadikan Bendesa Manukaya Let, Made Mawi sebagai calon tersangka, namun hingga saat ini, proses penyelidikan atas kasus ini masih jalan di tempat dan raib.

 

Terkait mandeknya kasus Tirta Empul, Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, menegaskan jika sampai saat ini belum ada calon tersangka.

 

“Kan belum ada. Proses hukum nggak boleh mengandai-andai,” ujar Priyanto, Jumat (8/2).

 

Kata Kapolres, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) tidak selalu memproses melalui jalur hukum.

 

“Tapi pembinaan. Yang penting dia membayar kerugian ke Pemda Gianyar. Berapa (nilainya, red)? Kasusnya kami kasih ke Inspektorat,” jelasnya.

 

Menurut Priyanto Saber Pungli memiliki peranan yang bukan semata-mata ke ranah hukum. “Pertama edukasi, penegakan. Kalau mereka bisa tertib, karena dulunya kan diserobot. Yang jaga diambil sendiri,” jelasnya.

 

Sehingga dengan pengelolaan yang baru, maka pendapatan bagi Desa Pakraman dan bagi pemerintah meningkat. “Siapa yang diuntungkan? Kan masyarakat juga. Ada efek positif,” jelasnya.

 

Lanjut Priyanto, jika dulu saat desa Pakraman memungut karcis di sore hari, pendapatan mereka mencapai Rp 30 juta sehari. “Sekarang bisa 100 juta. Dulu Rp 30 juta sehari dikalikan 30 hari hanya 900 juta. Sekarang menjadi 100 juta dikalikan 30 hari,” paparnya.

 

Ditanya soal ending kasus, Priyanto mengaku masih menunggu penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar.

“Pokoknya kalau dari pak bupati sudah mengirim auditnya, kemudian ada kesanggupan dari desa adat mengembalikan, saya serahkan ke Inspektorat. Sudah begitu saja,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, dua petugas karcis, Wayan Gerindra, 48 dan Dewa Putu Degdeg, 78 tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 7 November 2018 pukul 17.00.

Selanjutnya, saat press rilis di hadapan para awak media pada 13 November 2018 lalu, Kapolres bersama Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan menyebut Bendesa Manukaya Let sebagai calon tersangka.

Nama Bendesa mencuat selaku penanggungjawab atas pungutan karcis yang berlaku mulai pukul 15.00 hingga pukul 18.00, dan tidak disetor ke kas daerah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/