MANGUPURA-Nasib sial menimpa Slamet Purnomo.
Berdalih lambat mengembalikan usai menemukan handphone di Old Mans Restaurant & Bar, pria 42 tahun yang tinggal di jalan Gunung Lebah 5, No. 15, Denpasar Barat, malah berurusan dengan polisi.
Slamet ditangkap setelah pemilik HP melaporkan dirinya.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, yang dikonfirmasi, Jumat (8/2) membenarkan dengan penangkapan Slamet.
Menurutnya, Slamet ditangkap tim Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung di rumahnya pada, Rabu (6/2) sekitar pukul 13.00.
Dijelaskan, awal mula hingga penangkapan pria asal Jajak, Banyuwangi, Jawa Timur ini berawal dari adanya laporan Lucyana Tahaguna, yang mengaku HP Samsung S7 warna emas miliknya jatuh dan hilang di Old Mans Restaurant & Bar, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 28 Desember 2018 sekitar pukul 21.10
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Hasil penyelidikan dan keterangan saksi korban dan saksi di TKP mengarah pada tersangka Slamet,”terang Pramasetia.
Usai ditangkap, dari hasil interogasi, Slamet mengaku dan berdalih tidak melakukan pencurian.
Menurutnya HP Samsung itu ia temukan di Old Mans.
“Korban awalnya mau berniat mengembalikan ke korban yang nginap di salah satu hotel di Jalan Nakula, Kuta. Namun karena tidak ketemu dengan korban, akhirnya timbul niat pelaku
Menguasi HP Samsung S7 itu untuk tujuan dipakai sendiri,” tambahnya.
Selanjutnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat, 1 buah KTP, 1 buah STNK mobil Xenia warna putih, 1 buah HP Samsung S7 warna Gold, dan uang tunai Rp 100 ribu.