26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 4:04 AM WIB

Residivis Pencurian yang Ditembak Kakinya Pernah Kabur 2 Kali dari Sel

MANGUPURA – I Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk, residivis kasus pencurian dan narkoba ini ternyata penjahat kelas kakap. Dia berkali-kali masuk penjara. Bahkan, dia juga pernah dua kali kabur dari penjara dan sel tahanan.

Hal itu diketahui dari penangkapan Paluk oleh Polres Badung. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Dalam penangkapan itu, pria asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Buleleng ini ditembak pada kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, dari pemeriksaan sementara, pria berusia 40 itu diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Badung dan Denpasar.

Selain itu, dia juga telah beberapa kali masuk penjara karena beberapa kasus. Yang mengejutkan, Paluk merupakan penjahat yang cukup licin. Dia bahkan pernah dua kali kabur dari sel tahanan dan lapas. 

Di tahun 2011, pelaku pernah ditangkap karena kasus narkoba dan malah kabur dari LP Gianyar. Kemudian, dia pernah ditahan di Polsek Kuta Utara, kasus curanmor tahun 2014, namun kabur dari sel tahanan Polsek Kuta Utara.

“Lalu, pelaku keluar dari LP Buleleng (berlayar dari LP kerobokan) dari kasus Narkoba pada bulan Juli 2020, dengan pembebasan bersyarat,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (8/2).

Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama I Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk ditangkap oleh kepolisian Polres Badung. Dalam penangkapan itu, pria asal Banjar Sari, desa Bastala, Seririt, Buleleng ini ditembak pada kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, penangkapan pria berusia 40 yang juga residivis tahun itu bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama Suci Ningsih. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu buah sepeda motor apda Jumat, tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.

Sepeda motor itu dinyatakan hilang di depan toko Asih, Plastik 2 jalan Tangkuban Perahu, desa Kedonganan Kelod, Kuta Utara, Badung. Kejadian bermula saat korban datang ke toko plastik tersebut untuk bekerja. “Setelah tiba di depan toko, pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di samping toko dan bergegas menuju ke dalam toko namun lupa mengambil kunci sepeda motor dari kontaknya. Sedangkan STNK sepeda motor tersebut disimpan di dalam jok,” terang Iptu Oka Bawa, Senin (8/2).

Selanjutnya korban bekerja seperti biasanya. Sekitar pukul 11.30 WITA, korban berniat hendak pergi ke sebuah toko plastik lainnya di jalan raya Semer, Kuta Utara. Namun dia kaget, ternyata sepeda motor Honda Scoopy DK 3541 FAU yang diparkirinya di depan toko telah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Namun penyelidikan memakan waktu cukup lama. Pasalnya pelaku sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Lalu, Minggu (8/2) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di seputaran jalan Batanghari, Denpasar Selatan. 

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan pelaku. Selanjutnya team membawa pelaku ke medis guna pengobatan terhadap pelaku,” tandasnya.

MANGUPURA – I Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk, residivis kasus pencurian dan narkoba ini ternyata penjahat kelas kakap. Dia berkali-kali masuk penjara. Bahkan, dia juga pernah dua kali kabur dari penjara dan sel tahanan.

Hal itu diketahui dari penangkapan Paluk oleh Polres Badung. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Dalam penangkapan itu, pria asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Buleleng ini ditembak pada kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, dari pemeriksaan sementara, pria berusia 40 itu diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Badung dan Denpasar.

Selain itu, dia juga telah beberapa kali masuk penjara karena beberapa kasus. Yang mengejutkan, Paluk merupakan penjahat yang cukup licin. Dia bahkan pernah dua kali kabur dari sel tahanan dan lapas. 

Di tahun 2011, pelaku pernah ditangkap karena kasus narkoba dan malah kabur dari LP Gianyar. Kemudian, dia pernah ditahan di Polsek Kuta Utara, kasus curanmor tahun 2014, namun kabur dari sel tahanan Polsek Kuta Utara.

“Lalu, pelaku keluar dari LP Buleleng (berlayar dari LP kerobokan) dari kasus Narkoba pada bulan Juli 2020, dengan pembebasan bersyarat,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (8/2).

Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama I Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk ditangkap oleh kepolisian Polres Badung. Dalam penangkapan itu, pria asal Banjar Sari, desa Bastala, Seririt, Buleleng ini ditembak pada kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, penangkapan pria berusia 40 yang juga residivis tahun itu bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama Suci Ningsih. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu buah sepeda motor apda Jumat, tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.

Sepeda motor itu dinyatakan hilang di depan toko Asih, Plastik 2 jalan Tangkuban Perahu, desa Kedonganan Kelod, Kuta Utara, Badung. Kejadian bermula saat korban datang ke toko plastik tersebut untuk bekerja. “Setelah tiba di depan toko, pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di samping toko dan bergegas menuju ke dalam toko namun lupa mengambil kunci sepeda motor dari kontaknya. Sedangkan STNK sepeda motor tersebut disimpan di dalam jok,” terang Iptu Oka Bawa, Senin (8/2).

Selanjutnya korban bekerja seperti biasanya. Sekitar pukul 11.30 WITA, korban berniat hendak pergi ke sebuah toko plastik lainnya di jalan raya Semer, Kuta Utara. Namun dia kaget, ternyata sepeda motor Honda Scoopy DK 3541 FAU yang diparkirinya di depan toko telah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Namun penyelidikan memakan waktu cukup lama. Pasalnya pelaku sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Lalu, Minggu (8/2) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di seputaran jalan Batanghari, Denpasar Selatan. 

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan pelaku. Selanjutnya team membawa pelaku ke medis guna pengobatan terhadap pelaku,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/