DENPASAR – Terdakwa Vicky Alberto Delano, 33, sepertinya tidak kenal kata menyesal. Pasalnya, meski pernah dibui karena kasus narkotika, pria asal Lampung, itu kembali melakoni hal serupa.
Ia kembali menjadi kurir narkoba. Alasan Vicky menjadi kurir sabu pun sangat klasik, yakni dirinya tidak bekerja alias menganggur.
Terdakwa mengaku mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu. Terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu. JPU Catur Rianita D saat dikonfirmasi menyatakan terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan.
“Terdakwa kami tuntut sepuluh tahun penjara. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Catur kemarin.
JPU Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan satu dekade itu bukan tanpa alasan.
Menurut JPU Catur, pertimbangan memberatkan karena terdakwa residivis. “Terdakwa mengulangi perbuatannya. Ini untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama (narkotika),” imbuh Catur.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak kecil.
Dijelaskan Catur, terdakwa ditangkap pada 2 Oktober 2020. Saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi
ada pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit coklat, dan rambut ikal sering mengedarkan sabu di daerah Denpasar.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui terdakwa dan tempat tinggalnya serta kebiasaan kesehariannya,” beber JPU.
Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan kaki di Jalan Banteng Banjar Yangbatu Kangin, Kelurahan Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
Polisis lantas mengikuti terdakwa masuk ke dalam halaman rumah di Gang Ngebor. Setelah itu polisi melakukan penangkapan.
Polisi menemukan satu plastik klip berisi belasan paket sabu. Berat bersih barang bukti yang didapat polisi 5,44 gram.