27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:26 AM WIB

Sebulan Lapor, Belum Ada Tindak Lanjut, Warga Khawatir Kasus Mandek

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, kembali menuai sorotan.

Munculnya sorotan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama aparat desa Dauh Puri Kelod itu, menyusul dengan belum adanya informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan.

Seperti disampaikan warga yang juga pelapor Nyoman Mardika. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Mardika mengatakan jika sejak menerima surat tanda bukti laporan dari Kejati Bali pada 16 Januari silam, hingga saat ini, pihaknya belum juga mendapat perkembangan hasil penyelidikan.

Sehingga ia pun khawatir, dengan masih gabeng atau belum jelasnya perkembangan penyelidikan atas dugaan kasus yang sempat membuat heboh di desanya itu justru  mentok alias mandek di tengah jalan seperti kasus dugaan korupsi lainnya.

 “Apalagi informasi yang saya terima, kasus dugaan korupsi di desa saya ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Kejati Bali dengan alasan kerugian (negara) di bawah Rp 1 miliar,” kata I Nyoman Mardika,Jumat (8/3).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bali, Edwin Beslar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, belum ada informasi masuk dari bagian tindak pidana khusus (pidsus) yang menangani kasus ini. “Senin depan, akan kami pastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas Edwin.

Namun begitu, terkait kabar pelimpahan kasus dari penyidik Kejati Bali ke Kejari Denpasar, Edwin menjelaskan, jikapun perkara dilimpahkan bukan karena nilai kerugian di bawah Rp 1 miliar.  “Kalau seandainya dilimpihakan (dari Kejati Bali ke Kejari Denpasar), maka itu lebih menyangkut kewilayahan agar penanganannya lebih cepat,” tandasnya seraya kembali menyebut untuk kepastian kabar pelimpahan dicek Senin mendatang.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus  dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Kelod ini berawal dari evaluasi internal dana APBDes 2017. Dari hasil audit internal itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar.

Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar. Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta.

Anehnya separo lebih dana yang tidak ada itu tidak diketahui siapa yang mengambil. Mereka tidak ada yang mau mengakui. Akhirnya, dibentuklah tim penelusuran kasus dengan melibatkan auditor independen.

Hasilnya, tim kembali menemukan selisih yang tidak beda jauh dengan evaluasi sebelumnya. Menindaklanjuti kejanggalan yang ada, akhirnya disepakati melapor kepada Pemkot Denpasar yang saat itu langsung diterima di rumah Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Selanjutnya, usai menerima laporan warga, Pemkot Denpasar kemudian mengutus Inspektorat melakukan audit di Desa Dauh Puri Kelod pada Agustus 2017.

Dari hasil audit tersebut, bendahara desa atas nama Ni Luh Putu Aryaningsih harus mengembalikan uang Rp 877 juta. Namun, bendahara ini mengaku tidak sanggup jika harus mengembalikan uang sejumlah Rp 877 juta .

 

Selain Aryaningsih dalam kasus ini, Perbekel I Gusti Made Wira Namiarta sudah mengembalikan Rp 8,5 juta, dan Kaur Keuangan I Putu Wirawan sebesar Rp 102,82 juta. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Denpasar.

I Gusti Made Wira Namiarta sendiri telah mengundurkan dari dari perbekel lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDIP Dapil Denpasar Barat.

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, kembali menuai sorotan.

Munculnya sorotan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama aparat desa Dauh Puri Kelod itu, menyusul dengan belum adanya informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan.

Seperti disampaikan warga yang juga pelapor Nyoman Mardika. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Mardika mengatakan jika sejak menerima surat tanda bukti laporan dari Kejati Bali pada 16 Januari silam, hingga saat ini, pihaknya belum juga mendapat perkembangan hasil penyelidikan.

Sehingga ia pun khawatir, dengan masih gabeng atau belum jelasnya perkembangan penyelidikan atas dugaan kasus yang sempat membuat heboh di desanya itu justru  mentok alias mandek di tengah jalan seperti kasus dugaan korupsi lainnya.

 “Apalagi informasi yang saya terima, kasus dugaan korupsi di desa saya ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Kejati Bali dengan alasan kerugian (negara) di bawah Rp 1 miliar,” kata I Nyoman Mardika,Jumat (8/3).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bali, Edwin Beslar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, belum ada informasi masuk dari bagian tindak pidana khusus (pidsus) yang menangani kasus ini. “Senin depan, akan kami pastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas Edwin.

Namun begitu, terkait kabar pelimpahan kasus dari penyidik Kejati Bali ke Kejari Denpasar, Edwin menjelaskan, jikapun perkara dilimpahkan bukan karena nilai kerugian di bawah Rp 1 miliar.  “Kalau seandainya dilimpihakan (dari Kejati Bali ke Kejari Denpasar), maka itu lebih menyangkut kewilayahan agar penanganannya lebih cepat,” tandasnya seraya kembali menyebut untuk kepastian kabar pelimpahan dicek Senin mendatang.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus  dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Kelod ini berawal dari evaluasi internal dana APBDes 2017. Dari hasil audit internal itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar.

Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar. Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta.

Anehnya separo lebih dana yang tidak ada itu tidak diketahui siapa yang mengambil. Mereka tidak ada yang mau mengakui. Akhirnya, dibentuklah tim penelusuran kasus dengan melibatkan auditor independen.

Hasilnya, tim kembali menemukan selisih yang tidak beda jauh dengan evaluasi sebelumnya. Menindaklanjuti kejanggalan yang ada, akhirnya disepakati melapor kepada Pemkot Denpasar yang saat itu langsung diterima di rumah Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Selanjutnya, usai menerima laporan warga, Pemkot Denpasar kemudian mengutus Inspektorat melakukan audit di Desa Dauh Puri Kelod pada Agustus 2017.

Dari hasil audit tersebut, bendahara desa atas nama Ni Luh Putu Aryaningsih harus mengembalikan uang Rp 877 juta. Namun, bendahara ini mengaku tidak sanggup jika harus mengembalikan uang sejumlah Rp 877 juta .

 

Selain Aryaningsih dalam kasus ini, Perbekel I Gusti Made Wira Namiarta sudah mengembalikan Rp 8,5 juta, dan Kaur Keuangan I Putu Wirawan sebesar Rp 102,82 juta. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Denpasar.

I Gusti Made Wira Namiarta sendiri telah mengundurkan dari dari perbekel lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDIP Dapil Denpasar Barat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/