NEGARA-Vonis Majelis Hakim PN Negara yang menggajar terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni, 32, akhirnya inkracht.
Atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara otomatis, janda yang mengaku masih perawan dan kuliah di fakultas kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko, I Gede Arya Sudarsana, 35, resmi dibui 3 tahun penjara.
Seperti dibenarkan Kasubsi Pelayanan dan Pembinaan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng. Dikonfirmasi, Senin (8/4), ia mengatakan, jika yeni sudah menerima putusan. “Sudah menerima putusan, tinggal eksekusi jika jaksa juga tidak banding,” jelasnya, Senin (8/4).
Sementara atas putusan hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari juga menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, putusan majelis hakim selama 3 tahun pidana penjara, hanya 6 tahun lebih ringan dari tuntutan, sehingga diputuskan tidak mengajukan banding. “Terdakwa juga sudah menerima, kami juga menerima putusan,” terangnya.
Atas putusan terdakwa dan Jpu yang smaa-sama tidak menyatakan banding, maka dalam waktu dekat, pihak Kejari jembrana akan segera melakukan eksekusi“Secepatnya akan dieksekusi,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan yang dilakukan menyusul adanya laporan saksi korban yang juga mantan suami Komang Ayu Puspa Yeni
Sesuai kesaksian korban, I Gede Arya Sudarsana, bahwa korban tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.
Keduanya telah menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya. Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu. Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi. Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan.
Selain itu, terdakwa juga mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran. Bahkan, mengaku belum memiliki suami.
Itu hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya. Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.
“Setelah pertemuan kami menikah secara adat,” ucap Saksi,
Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu.
Selama dua tahun itu, ia dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar. Alasan terdakwa adalah untuk kuliah.Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.
Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara. Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.
Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan