DENPASAR – Gara-gara mengaku menderita sakit diare, agenda pembacaan tuntutan bagi mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, 40, tertunda.
Penundaan sidang bagi Jro Jangol sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati di PN Denpasar kemarin.
“Izin Yang Mulai Majelis Hakim, terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. Berikut kami tunjukan surat keterangan sakit dari dokter lapas (Lapas Kerobokan),” teranf Jaksa Narapati kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.
Hakim Ketua Adnyadewi lalu memeriksa surat keterangan yang ditunjukan oleh jaksa dan disaksikan oleh tim penasihat hukumnya.
“Berdasarkan surat keterangan ini, ditulis terdakwa butuh istirahat dua hari. Terdakwa mengalami sakit diare akut. Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan, sidang kita tunda minggu depan,” ucapnya.
Saat ditanya hakim mengenai surat tuntutan, Jaksa Dewa Narapati menegaskan telah siap membacakan surat tuntutannya.
Lantaran sidang sidang dibatalkan, pembacaan tuntutan pun akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Baik penasihat hukum dan jaksa, sidang kami tunda hari ini. Sidang kembali digelar tanggal 17 Mei 2018,” ucap Hakim Ketua Adnyadewi
Sementara di tempat terpisah, penundaan sidang juga dilakukan terhadap Kakak kandung dari Jro Jangol, yakni I Wayan Sunada alias I Wayan Kembar.
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu ditunda, lantaran majelis hakim belum siap akan amar putusannya.
“Sidang ditunda, karena kami belum siap. Sidang putusan akan kita lanjutan pekan depan,” ujar majelis hakim pimpinan Novita Riama kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa.