26.3 C
Jakarta
13 November 2024, 1:47 AM WIB

Birahi, Ciumi Cucu Sendiri dengan Nafsu, Kakek Cabul Dituntut 6 Tahun

NEGARA –Gara-gara tak mampu menahan birahi, perbuatan cabul AS dengan menciumi cucunya sendiri dengan nafsu harus berujung tuntutan 6 tahun penjara.

Seperti terungkap saat sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Negara, Rabu (8/5). Sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gedion Ardana Reswari, akhirnya mengganjar hukuman kepada kakek 68 tahun asal Pekutatan itu dengan 6 tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan.  

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP,”tegas Gedion.

Menurut Gedion, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah melanggar kesusilaan, menimbulkan trauma pada saksi korban dan masih ada hubungan kekeluargaan.  

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Seperti diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, terjadi pada bulan Januari 2019 dengan korban W, di rumah korban di wilayah Kecamatan Pekutatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, sebelumnya pada bulan November 2018 sempat mencabuli korban dengan cara mencium korban saat kondisi rumah sepi.

Terdakwa yang masih kerabat dekat korban ini, berdalih bisa membantu masalah korban yang baru putus dari pacarnya.

Korban diminta untuk mengambil segelas air putih, selanjutnya terdakwa membacakan mantra dengan tujuan korban bisa melupakan masa lalu dengan mantan pacarnya.

Saat itu, korban diberi jimat dan dicium terdakwa.

Korban kemudian menikah sebulan setelah kejadian.

Perbuatan cabul terdakwa kembali dilakukan pada bulan Januari lalu, terdakwa melakukan perbuatan cabul pada korban dan diketahui salah satu saksi.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan ke polisi. 

NEGARA –Gara-gara tak mampu menahan birahi, perbuatan cabul AS dengan menciumi cucunya sendiri dengan nafsu harus berujung tuntutan 6 tahun penjara.

Seperti terungkap saat sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Negara, Rabu (8/5). Sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gedion Ardana Reswari, akhirnya mengganjar hukuman kepada kakek 68 tahun asal Pekutatan itu dengan 6 tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan.  

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP,”tegas Gedion.

Menurut Gedion, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah melanggar kesusilaan, menimbulkan trauma pada saksi korban dan masih ada hubungan kekeluargaan.  

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Seperti diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, terjadi pada bulan Januari 2019 dengan korban W, di rumah korban di wilayah Kecamatan Pekutatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, sebelumnya pada bulan November 2018 sempat mencabuli korban dengan cara mencium korban saat kondisi rumah sepi.

Terdakwa yang masih kerabat dekat korban ini, berdalih bisa membantu masalah korban yang baru putus dari pacarnya.

Korban diminta untuk mengambil segelas air putih, selanjutnya terdakwa membacakan mantra dengan tujuan korban bisa melupakan masa lalu dengan mantan pacarnya.

Saat itu, korban diberi jimat dan dicium terdakwa.

Korban kemudian menikah sebulan setelah kejadian.

Perbuatan cabul terdakwa kembali dilakukan pada bulan Januari lalu, terdakwa melakukan perbuatan cabul pada korban dan diketahui salah satu saksi.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan ke polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/