DENPASAR – Ni Luh Putu Mega Kharisma, 25, janda muda yang sebelumnya terjerat dalam pusaran sindikat narkotika Lapas Kerobokan, Kamis (7/6) kemarin diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Mega Kharisma dengan hukuman pidana selama 10 tahun dikurangi masa terdakwa
menjalani masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun penjara, dengan perintah tetap dalam tahanan,”ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukumnya, Ni Kadek Anindya Anggita Sary dari Tim PBH (Pusat Bantuan Hukum) PERADI menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa meminta pekerjaan kepada seorang pria bernama Deni (DPO) yang dikenalnya melalui handphone.
Mendengar kondisi terdakwa yang sulit mendapat kerja ini pun langsung dimafaatkan Deni. Pada tanggal 1 Januari 2018,
Deni menghubungi terdakwa dan memintanya untuk mengambil barang-barang berupa baju dan boneka milik Olla yang diakuinya sebagai pacar.
Terdakwa kemudian dijanjikan akan diberikan uang bensin dan boleh mengambil boneka yang besar untuk diberikan kepada anak terdakwa dan Deni meminta terdakwa menunggu kabar selanjutnya.
Kemudian, selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 4 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kembali dihubungi
Deni dan meminta terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Olla di kamar kos Nomor 20 tepatnya di Jalan Majapahit, Banjar Pelasa, Kuta, Badung.
Dengan polos terdakwa pun mengiyakan dan langsung mendatangi tempat sesuai perintah Deni. Petaka pun datang. Terdakwa ditangkap polisi.
Dari tangan terdakwa diamankan 605,4 gram brutto atau 592,2 gram netto paket sabu.