31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:13 PM WIB

Sasar HP Pasien Rumah Sakit, Residivis Kambuhan Didor, Tumbang…

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan driver online bernama Achmad Buchori, 28. Tersangka ditembak setelah berusaha kabur saat ditangkap di seputaran Kereneng, Denpasar, Selasa (5/6) lalu.

Pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri handphone milik para pasien, penunggu pasien dan dokter di Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem mengatakan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas menembak kaki kanan tersangka karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Saat hendak mengambil barang bukti, pelaku mengaku bahwa HP disimpan di bilang Sesetan. Setelah digiring ke wilayah Sesetan, dia mengaku lagi barang bukti dijual di wilayah Kreneng.

“Di Kreneng itulah dia berusaha kabur. Jadi, kami tembak kakinya untuk melumpuhkannya. Apalagi, dia spesialis curi HP dan residivis,” ungkap Kapolsek .

Menurut Kompol Patrem, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Doni Angriawan, 26, yang mengaku kehilangan sebuah handphone saat menjaga temannya di kamar 218 RS Bali Jimbaran, Sabtu (2/6) lalu.

Saat tidur di dalam kamar, korban mengecas handphone miliknya. Namun, saat terbangun Minggu (3/6) pagi pukul 05.00, handphone milik pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Gede Selatan Nomor 96 Denpasar Selatan ini raib.

Korban kemudian melapora ke Polsek Kuta Selatan. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Nurul Yaqin.

Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku ternyata terekam di CCT yang memperlihatkan tersangka asal Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Rembang, Jateng ini masuk ke kamar saat korban terlelap tidur.

Belakangan diketahui, tersangka berprofesi sebagai driver angkutan online yang tinggal di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua.

Petugas kemudian melakukan penyanggongan, dan pada saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan driver online bernama Achmad Buchori, 28. Tersangka ditembak setelah berusaha kabur saat ditangkap di seputaran Kereneng, Denpasar, Selasa (5/6) lalu.

Pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri handphone milik para pasien, penunggu pasien dan dokter di Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem mengatakan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas menembak kaki kanan tersangka karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Saat hendak mengambil barang bukti, pelaku mengaku bahwa HP disimpan di bilang Sesetan. Setelah digiring ke wilayah Sesetan, dia mengaku lagi barang bukti dijual di wilayah Kreneng.

“Di Kreneng itulah dia berusaha kabur. Jadi, kami tembak kakinya untuk melumpuhkannya. Apalagi, dia spesialis curi HP dan residivis,” ungkap Kapolsek .

Menurut Kompol Patrem, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Doni Angriawan, 26, yang mengaku kehilangan sebuah handphone saat menjaga temannya di kamar 218 RS Bali Jimbaran, Sabtu (2/6) lalu.

Saat tidur di dalam kamar, korban mengecas handphone miliknya. Namun, saat terbangun Minggu (3/6) pagi pukul 05.00, handphone milik pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Gede Selatan Nomor 96 Denpasar Selatan ini raib.

Korban kemudian melapora ke Polsek Kuta Selatan. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Nurul Yaqin.

Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku ternyata terekam di CCT yang memperlihatkan tersangka asal Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Rembang, Jateng ini masuk ke kamar saat korban terlelap tidur.

Belakangan diketahui, tersangka berprofesi sebagai driver angkutan online yang tinggal di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua.

Petugas kemudian melakukan penyanggongan, dan pada saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/