25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:56 AM WIB

Di Bawah Umur, Ibu Pembuang Bayi yang Dimakan Biawak Tak Ditahan

SINGARAJA – Kendati polisi telah menetapkan FSK, 17 sebagai tersangka kasus pembuangan mayat bayi yang dimakan biawak

di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, beberapa waktu lalu, namun tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Mengingat tersangka masih dibawah umur. Kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK diatas 5 tahun,

maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Menurutnya, pertimbangan lainnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih dibawah umur.

“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.

Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap 1 ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil 2 buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.

“Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium,” ujarnya.

SINGARAJA – Kendati polisi telah menetapkan FSK, 17 sebagai tersangka kasus pembuangan mayat bayi yang dimakan biawak

di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, beberapa waktu lalu, namun tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Mengingat tersangka masih dibawah umur. Kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK diatas 5 tahun,

maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Menurutnya, pertimbangan lainnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih dibawah umur.

“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.

Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap 1 ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil 2 buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.

“Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/