29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:06 AM WIB

Geledah LPD Kekeran, Pidsus Kejari Badung Amankan Ratusan Dokumen

DENPASAR – Sepuluh orang penyidik dari Kejari Badung menggeledah Kantor LPD Kekeran yang ada di Desa Angantakan, Abiansemal, Badung, Jumat (7/8) kemarin.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Riki Saputra dan ketua tim penyidik I Gede Agus Suraharta.

Sekitar dua jam penyidik Kejari Badung mengobok-obok Kantor LPD Kekeran. Hasilnya, sebanyak 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna menyeret tiga orang tersangka ke pengadilan.

Berdasar penghitungan BPKP Provinsi Bali, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 5,2 miliar. Tiga orang tersangka yaitu IWS selaku Ketua LPD,

NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

“Penggeledahan ini sebagai langkah nyata kami melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Kajari Badung Hari Wibowo didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Menurut Hari, penggeledahan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan. 

Ditanya langkah selanjutnya setelah penggeledahan, Hari menyebut akan mengajukan surat penyitaan ke pengadilan guna

melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.“Setelah penyitaan, barulah kami lakukan pemeriksaan tersangka,” imbuh Hari Wibowo. 

DENPASAR – Sepuluh orang penyidik dari Kejari Badung menggeledah Kantor LPD Kekeran yang ada di Desa Angantakan, Abiansemal, Badung, Jumat (7/8) kemarin.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Riki Saputra dan ketua tim penyidik I Gede Agus Suraharta.

Sekitar dua jam penyidik Kejari Badung mengobok-obok Kantor LPD Kekeran. Hasilnya, sebanyak 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna menyeret tiga orang tersangka ke pengadilan.

Berdasar penghitungan BPKP Provinsi Bali, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 5,2 miliar. Tiga orang tersangka yaitu IWS selaku Ketua LPD,

NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

“Penggeledahan ini sebagai langkah nyata kami melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Kajari Badung Hari Wibowo didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Menurut Hari, penggeledahan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan. 

Ditanya langkah selanjutnya setelah penggeledahan, Hari menyebut akan mengajukan surat penyitaan ke pengadilan guna

melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.“Setelah penyitaan, barulah kami lakukan pemeriksaan tersangka,” imbuh Hari Wibowo. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/