28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 17:58 PM WIB

Astungkara…Resmi TSK, Suami Pemotong Kaki Istri Resmi Masuk Bui

RadarBali.com – Prahara rumah tangga berujung peristiwa sadis di Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (5/9) sore dipastikan menjadi akhir hubungan suami istri antara Kadek Adi Waisaka Putra, 36, dan Ni Putu Kariani, 33.
Pasalnya, keluarga korban mengutuk tindakan biadab Kadek Adi Waisaka Putra dan meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pria ber-KTP Dusun Tenaon, Desa Alasangker, Buleleng itu.

Informasi teranyar yang didapat sejak Kamis (7/9) kemarin Kadek Adi Waisaka Putra, 36, yang hari-hari bekerja sebagai sopir freelance resmi berstatus penghuni rumah tahanan Mapolres Badung. Penegasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia kemarin. “Untuk update penyidikan, tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tragedi di kos-kosan milik I Nyoman Suriana itu membuat tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor laporan LP.B /217 / IX / 2017 / bali / res badung itu menyebabkan kaki kiri korban putus. Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm. Selain itu polisi juga menyita sebuah handuk warna putih berisi darah, sebuah baju kaos warna hitam berisi darah, sebuah celana pendek kain warna putih berisi darah, dan sebuah ikat pinggang warna biru.

RadarBali.com – Prahara rumah tangga berujung peristiwa sadis di Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (5/9) sore dipastikan menjadi akhir hubungan suami istri antara Kadek Adi Waisaka Putra, 36, dan Ni Putu Kariani, 33.
Pasalnya, keluarga korban mengutuk tindakan biadab Kadek Adi Waisaka Putra dan meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pria ber-KTP Dusun Tenaon, Desa Alasangker, Buleleng itu.

Informasi teranyar yang didapat sejak Kamis (7/9) kemarin Kadek Adi Waisaka Putra, 36, yang hari-hari bekerja sebagai sopir freelance resmi berstatus penghuni rumah tahanan Mapolres Badung. Penegasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia kemarin. “Untuk update penyidikan, tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tragedi di kos-kosan milik I Nyoman Suriana itu membuat tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor laporan LP.B /217 / IX / 2017 / bali / res badung itu menyebabkan kaki kiri korban putus. Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm. Selain itu polisi juga menyita sebuah handuk warna putih berisi darah, sebuah baju kaos warna hitam berisi darah, sebuah celana pendek kain warna putih berisi darah, dan sebuah ikat pinggang warna biru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/