RadarBali.com – Polda Bali langsung bergerak memproses laporan eksponen masyarakat Bali terhadap lawyer senior Eggi Sudjana yang dituding menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) berbau Sara.
Kepastian itu diungkap Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kemarin. “Laporan sudah kami terima. Saat ini masih kami pelajari, apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak,” kata Kombes Hengky.
Lantas, apakah kasus ini akan berjalan lancar? Atau bernasib sama seperti kasus Jubur FPI Munarman yang terkesan jalan di tempat?
Menurutnya, untuk kasus Munarman, kepolisian terkendala dengan tersangka utama Hasan Ahmad yang hingga kini belum tertangkap.
Yang bersangkutan saat ini masuk DPO. “Untuk kasus Munarman tidak ada istilah basi. Untuk kasus saudara Eggi, seperti yang saya katakan tadi, kami masih mempelajari laporan itu,” ungkap dia.
Polda Bali mengklaim kasus Munarman dan Eggy ini tetap menjadi prioritas. Dijelaskan, Munarman bukan tersangka utama kasus ini.
Justru Hasan Ahmad, pengunggah video tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama dan dikenakan pelanggaran UU ITE.
Hasan diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur. Dia diduga bersembunyi dari kejaran polisi. “Kasus Hasan Ahmad dan Munarman belum bisa dilanjutkan karena tersangka utama, Hasan itu belum ditangkap. Kami sudah keluarkan DPO dan kami minta bantuan Polres Malang,” tuturnya.