DENPASAR – Maksud hari ingin pesta narkoba, kini trio Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe, 28; Zakaria alias Jack, 25; dan Heri Hariono alias Heri, 19, terancam menua di penjara.
Ketiganya diadili lantaran membeli sabu-sabu dengan cara patungan. Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (7/10), ketiganya didakwa dengan dakwaan alternatif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti memasang pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dengan jeratan pasal tersebut, maka tiga serangkai ini terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Dijelaskan JPU, pada 20 Juli 2019 terdakwa sepakat membeli sabu-sabu.
Mereka hendak berpesat barang haram itu secara bersama-sama. Akhirnya mereka sepakat patungan.
“Uang patungan membeli sabu-sabu terkumpul Rp 400 ribu. Setelah uang terkumpul, terdakwa Nyoman Aryadi menghubungi Pak Man (terdakwa berkas terpisah) untuk membeli sabu-sabu,” urai JPU Eriek.
Dilanjutkan JPU, kemudian Nyoman Aryadi mendapat pesan SMS dari Pak Man yang isinya tempat mengambil sabu-sabu. Alamat pengambilan sabu-sabu di pinggir Jalan Tuka, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Atas kesepakatan bersama, yang mengambil sabu-sabu adalah terdakwa Nyoman Aryadi dan terdakwa Zakaria.
Sedangkan terdakwa Heri menunggu di kamar kos milik terdakwa Zakaria. Tiba di lokasi pengambilan, terdakwa Nyoman Aryadi langsung mengambil kertas tisu.
“Saat mengambil itu tiba-tiba datang beberapa petugas BNNK Badung dan membuat terdakwa Nyoman Aryadi terkejut, membuang tisu yang berisi sabu-sabu,” imbuh JPU.
Kemudian petugas meminta terdakwa Nyoman Aryadi dan Zakaria mengambil tisu yang telah dibuangnya dan membukanya. Saat dibuka tisu itu berisi plastik klip berisi sabu-sabu.
Lalu kedua terdakwa diamankan petugas dan menyusul juga diamankan terdakwa Heri. Sabu-sabu yang dibawa para terdakwa adalah 0,39 gram brutto atau 0,2 gram netto.
Mendengar jeratan pasal JPU, tiga serangkai itu pasrah. Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya keberatan oleh pihak terdakwa, maka majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut.