28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Duo Bule Perampok Money Changer Bantah Terlibat Kriminal di Ukrania

DENPASAR – Dua terdakwa pelaku perampokan money changer BMC PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Georgil Zhukov, 40, dan Robert Haupt, 41,

membantah kabar yang berhembus, dimana keduanya dikabarkan pernah terlibat aksi kejahatan di negara asal keduanya di Ukraina.

Bantahan itu disampaikan dua terdakwa dari dalam Lapas Kerobokan melalui dua kuasa hukum mereka yakni I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa.

Sang kuasa hukum, I Komang Ari Sumartawan menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa kedua klien mereka tidak pernah terkibat kasus kriminal di negara asal mereka.

Bukti yang dimaksud adalah surat dari negara asal keduanya yang menerangkan bahwa keduanya memang tidak pernah terlibat aksi kejahatan di Ukraina.

“Surat itu pada intinya menerangkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat kejahatan apapun di negara mereka,” kata Ari Sumartawan, Minggu (18/8).

Nantinya surat itu akan disampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Pada kesempatan yang sama, I Kade Putra Sutarnayasa, juga mempertanyakan terkait masih terpasangnya garis polisi di tempat tinggal kedua klien mereka.

Menurut dia, setelah kasus ini telah sampai ke pengadilan, pihak kepolisian seharusnya segera melepas garis polisi tersebut.

“Jika kasusnya sudah sampai ke pengadilan harusnya police line itu dilepas. Ini kenapa masih terpasang sekarang, ” ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya,  kedua terdakwa ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang diduga dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Pratama No. 36 XY.

Dalam aksinya kedua terdakwa berhasil menyasar uang ratusan juta dari money changer setelah melumpuhkan kedua satpam jaga. Satu dari rekan keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

DENPASAR – Dua terdakwa pelaku perampokan money changer BMC PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Georgil Zhukov, 40, dan Robert Haupt, 41,

membantah kabar yang berhembus, dimana keduanya dikabarkan pernah terlibat aksi kejahatan di negara asal keduanya di Ukraina.

Bantahan itu disampaikan dua terdakwa dari dalam Lapas Kerobokan melalui dua kuasa hukum mereka yakni I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa.

Sang kuasa hukum, I Komang Ari Sumartawan menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa kedua klien mereka tidak pernah terkibat kasus kriminal di negara asal mereka.

Bukti yang dimaksud adalah surat dari negara asal keduanya yang menerangkan bahwa keduanya memang tidak pernah terlibat aksi kejahatan di Ukraina.

“Surat itu pada intinya menerangkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat kejahatan apapun di negara mereka,” kata Ari Sumartawan, Minggu (18/8).

Nantinya surat itu akan disampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Pada kesempatan yang sama, I Kade Putra Sutarnayasa, juga mempertanyakan terkait masih terpasangnya garis polisi di tempat tinggal kedua klien mereka.

Menurut dia, setelah kasus ini telah sampai ke pengadilan, pihak kepolisian seharusnya segera melepas garis polisi tersebut.

“Jika kasusnya sudah sampai ke pengadilan harusnya police line itu dilepas. Ini kenapa masih terpasang sekarang, ” ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya,  kedua terdakwa ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang diduga dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Pratama No. 36 XY.

Dalam aksinya kedua terdakwa berhasil menyasar uang ratusan juta dari money changer setelah melumpuhkan kedua satpam jaga. Satu dari rekan keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/