28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:28 AM WIB

Utang Demi Menebus BPKB, IRT Congkel Toko, Begini Akibatnya…

RadarBali.com – Sumirah, 26, harus menanggung getah dari perbuatan nekatnya. Ibu rumah tangga berusia belia asal Jeruk Legi Kulon, Cilacap, Jawa Tengah itu sebentar lagi akan mencicipi hidup di balik jeruji besi.

Dia harus bertanggung jawab atas pencongkelan kios air isi ulang Tirta Arum milik sang mantan majikan, I Ketut Rediasa sekaligus kerugian Rp 6,5 juta rupiah yang diderita korban.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, Selasa (7/11) menerangkan pencurian itu terjadi pada Rabu (1/11) sekitar pukul 16.30 di Jalan Cekomaria No. 6 Denpasar.

Mirisnya, IRT kelahiran Banyumas 3 Juni 1991 yang kini ngekos di Jalan Pertulaka No. 28, Peguyangan, Denpasar mengaku terpaksa mencuri untuk nebus utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk bayar utang nebus BPKB dan makan,” ucap Iptu Aan Saputra. Imbuhnya Sumirah membuka paksa pintu belakang toko.

Berdasarkan penyelidikan di lokasi kejadian didapat keterangan pemilik kontrakan bahwa Rabu (1/11) tampak seorang perempuan masuk lewat pintu gerbang.

Berbekal ciri dari saksi, kecurigaan mengarah kepada Sumirah. Penegasan itu disampaikan korban yang pernah mempekerjakan tersangka di kios air isi ulang miliknya.

“Korban menyebut ciri-ciri itu mengarah kepada mantan karyawannya. Saat diinterogasi di kosnya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil uang di dalam dompet korban saat toko sedang tutup dan sepi,” tandasnya.

Ditambahkannya, korban menyadari ada yang tak beres pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.30. Kebetulan pada saat kejadian karyawan air isi ulang Tirta Arum pulang kampung.

Menariknya, ternyata korban mengambil uang secukupnya; masih ada uang milik korban yang disisakannya.

Terang Aan Saputra kunci engsel pintu toko dirusak dan uang yang ada di almari Rp 4.500.000 hilang. Sumirah juga menggasak uang di kotak penyimpanan khusus sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Diambil hanya Rp 2 juta rupiah. Rp 2 juta lainnya masih di kotak penyimpanan. Laptop juga masih di TKP; tidak diambil. Total pelaku mencuri uang senilai Rp 6,5 juta,” ungkapnya.

Saat ditangkap dari tangan Sumirah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB, uang tunai Rp 2 juta rupiah, dan sebuah kartu ATM BRI

RadarBali.com – Sumirah, 26, harus menanggung getah dari perbuatan nekatnya. Ibu rumah tangga berusia belia asal Jeruk Legi Kulon, Cilacap, Jawa Tengah itu sebentar lagi akan mencicipi hidup di balik jeruji besi.

Dia harus bertanggung jawab atas pencongkelan kios air isi ulang Tirta Arum milik sang mantan majikan, I Ketut Rediasa sekaligus kerugian Rp 6,5 juta rupiah yang diderita korban.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, Selasa (7/11) menerangkan pencurian itu terjadi pada Rabu (1/11) sekitar pukul 16.30 di Jalan Cekomaria No. 6 Denpasar.

Mirisnya, IRT kelahiran Banyumas 3 Juni 1991 yang kini ngekos di Jalan Pertulaka No. 28, Peguyangan, Denpasar mengaku terpaksa mencuri untuk nebus utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk bayar utang nebus BPKB dan makan,” ucap Iptu Aan Saputra. Imbuhnya Sumirah membuka paksa pintu belakang toko.

Berdasarkan penyelidikan di lokasi kejadian didapat keterangan pemilik kontrakan bahwa Rabu (1/11) tampak seorang perempuan masuk lewat pintu gerbang.

Berbekal ciri dari saksi, kecurigaan mengarah kepada Sumirah. Penegasan itu disampaikan korban yang pernah mempekerjakan tersangka di kios air isi ulang miliknya.

“Korban menyebut ciri-ciri itu mengarah kepada mantan karyawannya. Saat diinterogasi di kosnya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil uang di dalam dompet korban saat toko sedang tutup dan sepi,” tandasnya.

Ditambahkannya, korban menyadari ada yang tak beres pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.30. Kebetulan pada saat kejadian karyawan air isi ulang Tirta Arum pulang kampung.

Menariknya, ternyata korban mengambil uang secukupnya; masih ada uang milik korban yang disisakannya.

Terang Aan Saputra kunci engsel pintu toko dirusak dan uang yang ada di almari Rp 4.500.000 hilang. Sumirah juga menggasak uang di kotak penyimpanan khusus sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Diambil hanya Rp 2 juta rupiah. Rp 2 juta lainnya masih di kotak penyimpanan. Laptop juga masih di TKP; tidak diambil. Total pelaku mencuri uang senilai Rp 6,5 juta,” ungkapnya.

Saat ditangkap dari tangan Sumirah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB, uang tunai Rp 2 juta rupiah, dan sebuah kartu ATM BRI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/