26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:27 AM WIB

BREAKING NEWS! Caleg DPD Keris Diadili, Polisi Jaga Ketat PN Denpasar

DENPASAR – Calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, Kamis (8/11) siang ini bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, terlihat sebuah mobil tahanan antipremanisme Polres Badung di parkir di depan ruang sidang Kartika.

Sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap pun bersiaga. Selain itu, juga nampak puluhan orang berpakaian adat putih-putih. Dari jenis pakaiannya, ada yang merupakan Pendeta dan Pemangku.

Ismaya sendiri belum tampak hadir di pengadilan negeri Denpasar. Menurut jadwal sidang yang tertera dalam jadwal, Ismaya memang akan menjalani persidangan pertama.

Ismaya tidak sendiri akan disidang. Dua rekan terdakwa lainnya yakni Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28, juga bakal diadili.

Rencananya sidang akan digelar di ruang sidang Candra dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnama.

Ismaya yang merupakan pentolan salah satu ormas itu bersama dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan  pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali.

Ismaya dan dua temannya dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk Pasal 211 terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang tidak sah.

Sedangkan Pasal 212 mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat

yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ancaman pidana pasal 211 dan 212 Jo Pasal 214 KUHP, maksimal tujuh tahun. 

Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Bela Putra Atmaja, membenarkan Ismaya bakal diadili hari ini. “Iya hari ini sidang perdana untuk tersangka Ketut Ismaya Putrw Ismaya,” pungkasnya.

DENPASAR – Calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, Kamis (8/11) siang ini bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, terlihat sebuah mobil tahanan antipremanisme Polres Badung di parkir di depan ruang sidang Kartika.

Sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap pun bersiaga. Selain itu, juga nampak puluhan orang berpakaian adat putih-putih. Dari jenis pakaiannya, ada yang merupakan Pendeta dan Pemangku.

Ismaya sendiri belum tampak hadir di pengadilan negeri Denpasar. Menurut jadwal sidang yang tertera dalam jadwal, Ismaya memang akan menjalani persidangan pertama.

Ismaya tidak sendiri akan disidang. Dua rekan terdakwa lainnya yakni Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28, juga bakal diadili.

Rencananya sidang akan digelar di ruang sidang Candra dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnama.

Ismaya yang merupakan pentolan salah satu ormas itu bersama dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan  pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali.

Ismaya dan dua temannya dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk Pasal 211 terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang tidak sah.

Sedangkan Pasal 212 mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat

yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ancaman pidana pasal 211 dan 212 Jo Pasal 214 KUHP, maksimal tujuh tahun. 

Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Bela Putra Atmaja, membenarkan Ismaya bakal diadili hari ini. “Iya hari ini sidang perdana untuk tersangka Ketut Ismaya Putrw Ismaya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/