DENPASAR-Gara-gara tega mencuri pin dan menguras isi saldo ATM BRI milik teman dekatnya sendiri,
Titin Indah Ningrum, 25, harus berurusan dengan polisi.
Perempuan muda kelahiran Surabaya ini terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan, Rabu (9/1) menjelaskan, awal mula hingga terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan korban Yenti asal Sukabumi, Jawa Barat.
Berawal saat korban mengajak tersangka datang ke ATM BRI di Jalan Nusa Kambangan Denpasar untuk membayar tiket pesawat, pada tanggal 27 Desember 2018 sekitar Pukul 22.30.
Saat hendak mentransfer uang pembayaran tiket pesawat via ATM, korban dan pelaku sama-sama masuk ke ruang ATM.
“Karena antara korban dan tersangka ini sudah sama-sama kenal dan berteman baik, keduanya masuk ke ruang ATM. Bahkan korban sempat meminta tolong tersangka untuk memasukkan pin ATM milik korban di mesin ATM,”jelas kapolsek.
Selanjutnya usai melakukan transaksi, tanpa ada kecurigaan, korban kemudian memasukkan kartu ATM ke dompetnya dan kembali pulang ke kos bersama tersangka di Jalan Teuku Umar, Gang Merpati Nomor 7 Denbar.
Setelah tiba di kos, korban langsung menaruh dompet miliknya di atas meja.
Hingga akhirnya, pada keesokan harinya, Rabu (9/1) sekitar pukul 04.45, korban berangkat ke bandara untuk terbang menuju Sukabumi.
Setelah tiba di Sukabumi, sekitar pukul 22.30, korban hendak menarik uang di ATM. Namun kartu ATM korban ternyata tak ada didompet dan hilang.
“Karena kartu ATM miliknya tidak ada, korban saat itu juga langsung menghubungi pihak BRI untuk melakukan pemblokiran rekening,”jelas Johannes.
Usai melakukan pemblokiran, Sabtu (29/12) pagi, korban baru datang ke kantor BRI untuk mengkonfirmasi dan mengurus pemblokiran ATM miliknya.
Namun saat menanyakan ke customer service, korban terkejut karena saldo di ATM BRI miliknya berkurang Rp 20 juta.
Mengetahui jika saldonya hilang, korban langsung curiga pada tersangka yang sebelumnya menginap di kosannya.
Atas dugaan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat pada tanggal 5 Januari 2019.
Seuai dengan nomor laporan LP/04/I/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (5/1) polisi mengamankan pelaku di kosannya di Jalan Teuku Umar Gang Merpati.
Usai ditangkap, dari hasil interograsi polisi, selain mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku jika uang hasil membobol ATM milik korban dipakai untuk berinvestasi di salah satu perusahaan.