31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:08 PM WIB

Tilep Pajak Ratusan Juta, Koruptor Ini Diganjar 20 Bulan Penjara

DENPASAR – I Ketut Suryana alias Edi, terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)

dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (9/1) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni mengganjar terdakwa  hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Sesuai amar putusan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU. 

Selain divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 100 juta rupiah.

“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ungkap hakim. Terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa I Made Arta Yasa pasrah dan tidak berniat melanjutkan perkara ini ke upaya hukum banding.

“Kami menerima (putusan),” kata Arta Yasa singkat. Sementara JPU I Made Rai Joni Artha yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

Terdakwa diseret ke  kursi pesakitan karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa juga memalsukan bukti setor pajak dan belum ada penyetoran ke kas negara atau daerah.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp 138.953.329. 

Rinciannya, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329. 

DENPASAR – I Ketut Suryana alias Edi, terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)

dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (9/1) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni mengganjar terdakwa  hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Sesuai amar putusan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU. 

Selain divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 100 juta rupiah.

“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ungkap hakim. Terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa I Made Arta Yasa pasrah dan tidak berniat melanjutkan perkara ini ke upaya hukum banding.

“Kami menerima (putusan),” kata Arta Yasa singkat. Sementara JPU I Made Rai Joni Artha yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

Terdakwa diseret ke  kursi pesakitan karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa juga memalsukan bukti setor pajak dan belum ada penyetoran ke kas negara atau daerah.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp 138.953.329. 

Rinciannya, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/