DENPASAR–Kasus dugaan korupsi dana APBDes, dengan tersangka Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih memasuki babak baru.
Pascaresmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, perempuan 33 tahun, Kamis (9/1) menjalani pelimpahan tahap II (dua) atau pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejari Denpasar.
Bahkan jaksa penyidik menyatakan jika berkas perkara Ariyaningsing tersebut sudah P-21 alias lengkap.
Selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan Ariyaningsih pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, saat pelimpahan tahap II, tersangka Ariyaningsih didampingi pengacaranya Putu Bagus Budi Arsawan.
Yang menarik, dari pelimpahan Ariyaningsih, yakni adanya peluang tersangka (Tsk) baru lainnya.
Bahkan terkait peluang Tsk baru, jaksa kini sedang melakukan pendalaman terkait peran beberapa pihak dalam kasus ini.
Salah satunya adalah mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha atau Jik Nami.
Bakal adanya calon tersangka baru itu, itu yakni berdasar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan.
Pasal 55 KUHP ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang.
“Akan ada tersangka baru selain bendahara. Saya yakin, bahwa ini (tersangka) lebih dari satu. Saya yakin akan ada tersangka baru. Siapa itu? Tunggu nanti,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel IGN Agung Ary Kesuma diwawancarai usai pelimpahan.
Kapan diumumkan? “Secepatnya, pasti kami umumkan. Yang jelas, tersangka baru pasti ada, harus ada karena ada Pasal 55,” imbuh Astawa. Kembali ditanya tentang potensi adanya tekanan politik dari pihak lain, Astawa menyebut pihaknya bekerja berdasar bukti dan fakta. Jaksa tidak berpolitk dalam menengakkan hukum.
Ia juga membantah tidak ada pesanan dari siapa pun untuk menetapkan tersangka. “Kami tidak melihat siapa yang berbuat, tapi apa yang diperbuat. Tidak ada yang menekan jaksa,” sergahnya.
Untuk tersangka Ariyaningsih, pihanya kembali memperpanjang penahanan. Pihaknya juga tengah berusaha menyempurnakan dakwaan. Rencananya pekan depan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan primer, pihaknya memasang Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider dipasang Pasal 8 UU Tipikor.