SERIRIT- Diduga menyetubuhi anak gadis di bawah umur, I Putu Suardana alias Leong, warga Desa Mayong, Seririt ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt.
Bahkan yang paling dramatis, kakek uzur berusia 63 tahun yang diduga menyetubuhi korban berinisial M, 13 yang masih tetangganya sendiri itu ditangkap saat menghadiri hajatan pernikahan tetangganya.
Kapolsek Seririt Kompol Made Uder yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kamis (9/1) membenarkan perihal penangkapan pria tua yang merupakan warga Desa Mayong terduga pelaku persetubuhan gadis di bawah umur.
“Benar, polisi langsung menangkap Leong saat menghadiri undangan perkawinan di rumah tetangganya,” tegas Kompol Uder.
Usai ditangkap, pelaku Leong kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dugaan aksi bejat yang dilakukan Leong terjadi sekitar pertengahan Desember 2019 lalu.
Korban diduga menyetubuhi korban M di rumahnya saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Singkat cerita, keluarga korban yang tak terima M disetubuhi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Buleleng, pada Senin (6/1).
Selanjutnya usai menerima laporan dari keluarga korban, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Seririt, pelaku Leong akhirnya ditangkap, pada RAbu (8/1) dan kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng.