DENPASAR –Hukuman bui cukup lama akhirnya diterima pasangan nikah siri asal Banyuwangi, Jawa Timur, Moch Eko Ugi Wahyudi,32 dan Paramita Anjarwati,31.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa pada Kamis (9/1), mengganjar keduanya pasutri pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan ineks ini dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Hakim Kimiarsa.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 16 tahun, karena majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seperti diketahui, hingga kasus menjerat pasangan nikah siri ini, bergulir ke meja hijau, berawal dari penangkapan kedua terdakwa di kamar kos mereka di Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Selasa (18/6) lalu.
Mereka ditangkap atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukan pengintaian oleh Anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaraanya enam paket sabu dengan berat bersih 1,74 gram dan 195 butir tablet MDMA (inek) warna biru dengan total berat bersih 62,28 gram.