33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:59 AM WIB

Gagahi Keponakan ABG, Paman Onte Dijebloskan ke Penjara 8 Tahun

DENPASAR – Paman bejat yang tega menggagahi keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, I Made Yusa alias De Onte, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Pria berusia 54 tahun itu diganjar pidana penjara selama sewindu. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 60 juta subside tiga bulan penjara,” tegas hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang daring kemarin.

Tak hanya pidana fisik dan denda, De Onte juga diwajibkan membayar restitusi atau uang pengganti pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” imbuh hakim Atmaja.

Onte terbukti bersalah menyetubuhi ponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk.

Terdakwa yang seharusnya melindungi korban yang merupakan anggota keluarganya (ponakan) malah memerkosa korban hingga menimbulkan trauma mendalam.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tak ada pilihan lain bagi terdakwa kecuali menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa.

Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan hakim di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Maya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun. Sedangkan pidana denda dan restitusi yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00.

Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

DENPASAR – Paman bejat yang tega menggagahi keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, I Made Yusa alias De Onte, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Pria berusia 54 tahun itu diganjar pidana penjara selama sewindu. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 60 juta subside tiga bulan penjara,” tegas hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang daring kemarin.

Tak hanya pidana fisik dan denda, De Onte juga diwajibkan membayar restitusi atau uang pengganti pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” imbuh hakim Atmaja.

Onte terbukti bersalah menyetubuhi ponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk.

Terdakwa yang seharusnya melindungi korban yang merupakan anggota keluarganya (ponakan) malah memerkosa korban hingga menimbulkan trauma mendalam.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tak ada pilihan lain bagi terdakwa kecuali menerima putusan hakim. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa.

Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan hakim di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Maya menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun. Sedangkan pidana denda dan restitusi yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00.

Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/