26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:06 AM WIB

Jadi Bandar, Kakak Jero Jangol Terancam Hukuman Seumur Hidup

DENPASAR – I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, terdakwa  kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis shabu, kemarin (8/2) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma mendakwa 

kakak kandung pimpinan DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol (tersangka dalam kasus sama)  dengan pasal alternatif

Pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana

Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan ke dua dan ke tiga, JPU menyerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (tersangka dalam berkas terpisah) dengan barang bukti

shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut. Selanjutnya petugas gabungan dari Satnarkoba

dari Polresta Denpasar dan Polda Bali melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira.

Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu.

Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu  diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. 

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya.

Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka majelis hakim akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. 

DENPASAR – I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, terdakwa  kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis shabu, kemarin (8/2) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma mendakwa 

kakak kandung pimpinan DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol (tersangka dalam kasus sama)  dengan pasal alternatif

Pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana

Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan ke dua dan ke tiga, JPU menyerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (tersangka dalam berkas terpisah) dengan barang bukti

shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut. Selanjutnya petugas gabungan dari Satnarkoba

dari Polresta Denpasar dan Polda Bali melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira.

Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu.

Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu  diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. 

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya.

Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka majelis hakim akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/