28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

7 Bank Nasional dan 1 Bank Daerah Dibobol Pelaku Skimming di Bali

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tujuh pelaku kejahatan skimming yang merupakan warga negara Indonesia. Tujuh orang itu berasal dari dua kelompok berbeda. Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa kelompok ini sudah membobol tujuh bank nasional. Selain itu juga ada satu bank daerah terbesar di Bali yang telah dibobol. 

 

Penangkapan dua kelompok ini terungkap dari maraknya laporan skimming yang terjadi sejak akhir tahun 2020 lalu. Rata-rata, mereka beraksi di Denpasar dan Badung, dan juga di beberapa kota di luar Bali.

 

“Masing-masing pelaku mengakui pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung menggunakan kartu magnetik stripe. Sedangkan sejumlah kartu itu diperoleh dari para pengendali,” terang Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya dalam konfrensi pers di Krimsus Polda Bali, Selasa (9/2).

 

Aksi kejahatan skimming ini telah membuat banyak bank rugi besar. Bahkan salah satu bank nasional mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar dari 1.000 orang nasabah yang berhasil dibobol para pelaku. Saat ini, ada dua kelompok yang berhasil ditangkap. Kelompok pertama ditangkap pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Keempatnya bernama Aris Said asal Jember, Jawa Timur, Endang Indriyawati yang merupakan istri pelaku Aris, Putu Rediarsa, asal Buleleng, dan Christopher Diaz asal Papua. 

 

“Tugas dari empat pelaku dari kelompok pertama ini adalah menarik uang dari ATM menggunakan kartu yang sudah diisi data nasabah,” katanya. 

 

Kelompok ini sendiri diduga kuat dikendalikan dari dalam salah satu Lapas Kerobokan, Bali. Pengendalinya merupakan seorang narapidana kasus skimming asal Bulgaria. Sumber kartu ATM palsu berisi data nasabah korban juga berasal dari Lapas Kerobokan atas nama seornag narapidana bernama Aldo. Sedangkan PIN ATM-nya dikendalikan oleh seorang bernama Dogan dari dalam Lapas Kerobokan.

 

 

Lalu kelompok kedua yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ketiganya bernama Junaidin, Alamsyah dan Miska. Mereka berasal dari Dompu, NTB. 

 

Dalam aksinya, kelompok ini berperan memasang alat skimming pada mesin ATM. Kemudian mereka menggandakan kartubputih berisi data nasabah yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Selanjutnya mereka melakukan penarikan tunai menggunakan kartu tersebut. 

 

“Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi di Indonesia. Seperti di Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang hingga Palembang,” imbuh AKBP Ambaryadi.

 

Saat ini, para pelaku ditahan di rutan Polda Bali, dan diduga telah melanggar pasal 30 juncto pasal 47 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan dengan paling banyak Rp800 juta.

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tujuh pelaku kejahatan skimming yang merupakan warga negara Indonesia. Tujuh orang itu berasal dari dua kelompok berbeda. Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa kelompok ini sudah membobol tujuh bank nasional. Selain itu juga ada satu bank daerah terbesar di Bali yang telah dibobol. 

 

Penangkapan dua kelompok ini terungkap dari maraknya laporan skimming yang terjadi sejak akhir tahun 2020 lalu. Rata-rata, mereka beraksi di Denpasar dan Badung, dan juga di beberapa kota di luar Bali.

 

“Masing-masing pelaku mengakui pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung menggunakan kartu magnetik stripe. Sedangkan sejumlah kartu itu diperoleh dari para pengendali,” terang Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya dalam konfrensi pers di Krimsus Polda Bali, Selasa (9/2).

 

Aksi kejahatan skimming ini telah membuat banyak bank rugi besar. Bahkan salah satu bank nasional mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar dari 1.000 orang nasabah yang berhasil dibobol para pelaku. Saat ini, ada dua kelompok yang berhasil ditangkap. Kelompok pertama ditangkap pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Keempatnya bernama Aris Said asal Jember, Jawa Timur, Endang Indriyawati yang merupakan istri pelaku Aris, Putu Rediarsa, asal Buleleng, dan Christopher Diaz asal Papua. 

 

“Tugas dari empat pelaku dari kelompok pertama ini adalah menarik uang dari ATM menggunakan kartu yang sudah diisi data nasabah,” katanya. 

 

Kelompok ini sendiri diduga kuat dikendalikan dari dalam salah satu Lapas Kerobokan, Bali. Pengendalinya merupakan seorang narapidana kasus skimming asal Bulgaria. Sumber kartu ATM palsu berisi data nasabah korban juga berasal dari Lapas Kerobokan atas nama seornag narapidana bernama Aldo. Sedangkan PIN ATM-nya dikendalikan oleh seorang bernama Dogan dari dalam Lapas Kerobokan.

 

 

Lalu kelompok kedua yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ketiganya bernama Junaidin, Alamsyah dan Miska. Mereka berasal dari Dompu, NTB. 

 

Dalam aksinya, kelompok ini berperan memasang alat skimming pada mesin ATM. Kemudian mereka menggandakan kartubputih berisi data nasabah yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Selanjutnya mereka melakukan penarikan tunai menggunakan kartu tersebut. 

 

“Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi di Indonesia. Seperti di Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang hingga Palembang,” imbuh AKBP Ambaryadi.

 

Saat ini, para pelaku ditahan di rutan Polda Bali, dan diduga telah melanggar pasal 30 juncto pasal 47 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan dengan paling banyak Rp800 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/