GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengendus dugaan kesalahan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar.
Hasil penyidikan sejak 11 Desember 2020, Kejari melihat ada kesalahan penganggaran hibah pada 2017, 2018 dan 2019. Nilai kerugian ditaksir hampir setengah miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana membenarkan penyidikan di tubuh PMI Gianyar.
“Kami memulai 11 Desember 2020. Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa yang terlibat. Tersangka juga belum,” tegas Darmawan.
Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019,” jelasnya.
Pihaknya membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam.
Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar.
Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.
Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium).
“Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya.
Mengenai kerugian negara yang disebabkan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta.
“Kerugian negara, masih proses hitung. Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkapnya.
Kasi Intel Gede Ancana menambahkan, pada intinya, pihaknya minimal mencari dua alat bukti. “Ya ini salah penggunaan anggaran. Tapi kami mencari dua alat bukti,” imbuhnya.
Terkait penyidikan oleh Kejari, pengurus PMI Gianyar periode 2016-2021 langsung dibekukan.
“Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” terangnya.
Darmawan menambahkan, di internal kepengurusan PMI Gianyar pernah mencuat permasalahan serupa.
“Dulu sempat ada masalah di internal mereka. Seperti ada double jabatan, ada sewa gedung. Tapi itu ranah internal mereka,” pungkasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, PMI Gianyar masih beroperasi. Seperti di Unit PMI di Kelurahan Samplangan masih melayani masyarakat yang datang.
Begitu pula di Kantor PMI Gianyar di Jalan Dharmagiri juga masih beroperasi. Tampak mobil ambulance PMI parkir di Kantor PMI Dharmagiri.
Jawa Pos Radar Bali berusaha menghubungi Ketua PMI Gianyar yang dibekukan, Cokorda Wisnu Parta. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.