28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:34 AM WIB

Jhon Winkel: Penyidik Tunjukan Bukti Audit Total Rp 3,2 Miliar Cacat

DENPASAR – Status tersangka kasus penggelapan resmi disandang Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66.

Status tersangka bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda tersebut diperkuat dengan bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun, bukti hasil audit kasbon yang dilaporkan Komisaris Utama PT. Mitra Prodin Antony Rhodes disebut dinilai cacat.

Karena itu, penetapan Jhon Winkel sebagai tersangka juga cacat secara hukum. Lantaran itu, Jhon yang merintis usahanya

sejak 2015 dengan 10 karyawan hingga kini menjadi 300 karyawan, berharap mendapat perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Menurut Jhon, kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh lembaga audit resmi. Berdasar hasil audit itu, dia lantas membayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin.

Proses pembayaran dilakukan sebelum dirinya dilaporkan Antony Rhodes. Registrasi kasbon bahkan diketahui empat orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar chas sebanyak Rp 2,6 miliar.

Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon Winkel dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.

Namun, belakangan hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut, katanya, berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.

“Penyidik tunjukan bukti hasil audit Rp 3,2 miliar itu cacat,” tegas Jhon sembari mengatakan dirinya dikudeta oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum.

Seperti diberitakan, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon akhirnya dijadikan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasar gelar perkara yang dihadiri seluruh peserta gelar,

baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.

DENPASAR – Status tersangka kasus penggelapan resmi disandang Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66.

Status tersangka bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda tersebut diperkuat dengan bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun, bukti hasil audit kasbon yang dilaporkan Komisaris Utama PT. Mitra Prodin Antony Rhodes disebut dinilai cacat.

Karena itu, penetapan Jhon Winkel sebagai tersangka juga cacat secara hukum. Lantaran itu, Jhon yang merintis usahanya

sejak 2015 dengan 10 karyawan hingga kini menjadi 300 karyawan, berharap mendapat perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Menurut Jhon, kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh lembaga audit resmi. Berdasar hasil audit itu, dia lantas membayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin.

Proses pembayaran dilakukan sebelum dirinya dilaporkan Antony Rhodes. Registrasi kasbon bahkan diketahui empat orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar chas sebanyak Rp 2,6 miliar.

Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon Winkel dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.

Namun, belakangan hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut, katanya, berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.

“Penyidik tunjukan bukti hasil audit Rp 3,2 miliar itu cacat,” tegas Jhon sembari mengatakan dirinya dikudeta oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum.

Seperti diberitakan, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon akhirnya dijadikan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasar gelar perkara yang dihadiri seluruh peserta gelar,

baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/