25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:00 AM WIB

Dituduh Mencuri, Terdakwa Dilshod Alimov Justru Dikenal Dermawan

DENPADSAR-Kasus yang menjerat Dilshod Alimov, WNA Uzbekistan yang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar masih berlanjut. Yang terbaru, Selasa (8/3/2022) kemarin, putusan sela di PN Denpasar.

 

Pria berusia 33 tahun itu dijerat hukum karena dugaan kasus pencurian dokumen di perusahannya sendiri. Kini dia ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. 

 

Ada yang menarik, meski warga negara asing dan telah menyediakan lapangan kerja di Bali dari perusahaan yang dia bangun sendiri, Alimov juga dikenal sebagai sosok yang dermawan. Dia kerap memberikan bantuan atau santunan di sejumlah panti asuhan dan juga kelompok sosial masyarakat yang ada di Bali. Seperti yang diakui oleh Susanto, warga di Denpasar, Rabu (9/3/2022).

 

Kepada media, Susanto mengaku jika Alimov pernah memberikan bantuan sembako senilai puluhan juta rupiah kepada kelompok atau rukun warga muslim di masjid Al Hasanah di Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

 

“Waktu itu nilai yang dibantu cukup banyak untuk warga kurang mampu di sini. Waktu itu bahkan tidak mau disebut namanya atau foto-foto. Karena dia hanya mau membantu tanpa pamrih. Dia memang tujuannya membantu dengan iklas,” kata Susanto.

 

Susanto berharap agar Alimov dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan. “Saya yakin beliau tidak bersalah. Kami berharap peradilan itu bisa berjalan sebaiknya dengan seadil-adilnya. Kami semua kaget karena melihat beliau gak mungkin berbuat seperti itu. Kami berharap beliau segera bebas dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ni Made Ratni selaku salah satu pengelola Yayasan Cahaya Mutiara Gianyar khusus disabilitas yang terletak di Banjar Kawan Tengah, Tampak Siring, Gianyar juga mengungkapkan hal yang sama. 

 

Dijelaskannya bahwa Alimov sudah membantu dan berkunjung ke yayasan itu sejak bulan Agustus 2021 lalu. Sejauh ini Alimov, kata dia, sudah beberapakali memberikan bantuan berupa sembako. 

 

“Sebenarnya rencana setiap bulan beliau akan memberikan kami sembako, namun baru dua kali berdonasi beliau sudah terkena masalah jadi bantuannya beberapa bulan ini akhirnya tertunda,” bebernya. 

 

Dia pun berharap semoga Dilshod Alimov mendapatkan keadilan agar bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan bisa kembali membantu orang-orang yang memang membutuhkan.

 

“Kami selalu percaya bahwa beliau memang orang yang baik hati,” ujarnya. Selain itu, Alimov juga membagikan sejumlah sembako di yayasan Panti asuhan Sakinah yang terletak di Sesetan, Denpasar Selatan. Dia kerap mengirimkan sembako sekali dalam dua Minggu untuk anak-anak panti asuhan tersebut. 

 

Tak cukup sampai di situ, dia juga membatu merenovasi mushola di yayasan tersebut. “Kalau bapak Dilshod sedang sibuk, dia biasanya mengirimkan karyawannya ke sini membawa bantuan,” kata Catur, selaku pengurus yayasan.

 

Bantuan berupa sembako dan lainnya kerap disalurkan oleh Alimov di sejumlah yayasan dan panti asuhan lainnya. Seperti di panti asuhan Semarapura, Klungkung dan juga di Yayasan Sayangi Bali, Gatsu Tengah, Denpasar. 

 

Sebelumnya, Sri Dharen selaku salah satu kuasa hukum menceritakan jika kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshod Alimov dengan F.

 

Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Dilshod Alimov kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

 

“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Dilshod Alimov kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021.

 

Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun, setelah 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshod selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini dia menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

 

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” pungkasnya. 

 

DENPADSAR-Kasus yang menjerat Dilshod Alimov, WNA Uzbekistan yang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar masih berlanjut. Yang terbaru, Selasa (8/3/2022) kemarin, putusan sela di PN Denpasar.

 

Pria berusia 33 tahun itu dijerat hukum karena dugaan kasus pencurian dokumen di perusahannya sendiri. Kini dia ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. 

 

Ada yang menarik, meski warga negara asing dan telah menyediakan lapangan kerja di Bali dari perusahaan yang dia bangun sendiri, Alimov juga dikenal sebagai sosok yang dermawan. Dia kerap memberikan bantuan atau santunan di sejumlah panti asuhan dan juga kelompok sosial masyarakat yang ada di Bali. Seperti yang diakui oleh Susanto, warga di Denpasar, Rabu (9/3/2022).

 

Kepada media, Susanto mengaku jika Alimov pernah memberikan bantuan sembako senilai puluhan juta rupiah kepada kelompok atau rukun warga muslim di masjid Al Hasanah di Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

 

“Waktu itu nilai yang dibantu cukup banyak untuk warga kurang mampu di sini. Waktu itu bahkan tidak mau disebut namanya atau foto-foto. Karena dia hanya mau membantu tanpa pamrih. Dia memang tujuannya membantu dengan iklas,” kata Susanto.

 

Susanto berharap agar Alimov dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan. “Saya yakin beliau tidak bersalah. Kami berharap peradilan itu bisa berjalan sebaiknya dengan seadil-adilnya. Kami semua kaget karena melihat beliau gak mungkin berbuat seperti itu. Kami berharap beliau segera bebas dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ni Made Ratni selaku salah satu pengelola Yayasan Cahaya Mutiara Gianyar khusus disabilitas yang terletak di Banjar Kawan Tengah, Tampak Siring, Gianyar juga mengungkapkan hal yang sama. 

 

Dijelaskannya bahwa Alimov sudah membantu dan berkunjung ke yayasan itu sejak bulan Agustus 2021 lalu. Sejauh ini Alimov, kata dia, sudah beberapakali memberikan bantuan berupa sembako. 

 

“Sebenarnya rencana setiap bulan beliau akan memberikan kami sembako, namun baru dua kali berdonasi beliau sudah terkena masalah jadi bantuannya beberapa bulan ini akhirnya tertunda,” bebernya. 

 

Dia pun berharap semoga Dilshod Alimov mendapatkan keadilan agar bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan bisa kembali membantu orang-orang yang memang membutuhkan.

 

“Kami selalu percaya bahwa beliau memang orang yang baik hati,” ujarnya. Selain itu, Alimov juga membagikan sejumlah sembako di yayasan Panti asuhan Sakinah yang terletak di Sesetan, Denpasar Selatan. Dia kerap mengirimkan sembako sekali dalam dua Minggu untuk anak-anak panti asuhan tersebut. 

 

Tak cukup sampai di situ, dia juga membatu merenovasi mushola di yayasan tersebut. “Kalau bapak Dilshod sedang sibuk, dia biasanya mengirimkan karyawannya ke sini membawa bantuan,” kata Catur, selaku pengurus yayasan.

 

Bantuan berupa sembako dan lainnya kerap disalurkan oleh Alimov di sejumlah yayasan dan panti asuhan lainnya. Seperti di panti asuhan Semarapura, Klungkung dan juga di Yayasan Sayangi Bali, Gatsu Tengah, Denpasar. 

 

Sebelumnya, Sri Dharen selaku salah satu kuasa hukum menceritakan jika kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshod Alimov dengan F.

 

Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Dilshod Alimov kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

 

“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Dilshod Alimov kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021.

 

Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun, setelah 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshod selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini dia menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

 

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” pungkasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/