29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:12 AM WIB

KLIR! ORI Bali: Hak Karyawan Sky Garden Tanggungjawab Manajemen Baru

DENPASAR – Sejumlah kasus yang membelit manajemen Sky Garden memantik reaksi dari lembaga Ombudsman Bali.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Khattab, mendesak aparat terkait

karena gugatan dua pekerja sudah inkracht alias  berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, PHI Denpasar tertanggal 4 Juli 2017 dan putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017, isinya mengabulkan gugatan Putu dan Hasan terhadap tergugat PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden.

Menurut Umar, terkait hak-hak pekerja karena sudah berkekuatan hukum tetap hendaknya segera dilaksanakan oleh manajemen.

Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Badung (Disnaker) Badung, agar mendesak manajemen Sky Garden yang baru merealisasikan sesuai isi putusan MA.

Disnaker Badung, kata dia, harus terus mengawasi untuk memastikan eksekusi dilaksanakan tanpa cacat.

Manajemen baru, lanjutnya, tak boleh melemparkan putusan itu kepada manajemen lama.

“Manajemen baru Sky Garden harus diskusikan dengan baik dengan manajemen lama agar hak-hak pekerja diberikan

tanpa harus berdalih dengan saling lempar tanggungjawab,” tandas Umar, dalam siaran persnya.

Itu, menurutnya, keputusan hukum akhir yang wajib dilaksanakan oleh manajemen baru. Terkait izin operasional Sky Garden yang sudah kedaluwarsa, pihaknya juga meminta Dinas Perizinan Badung segera melakukan penutupan permanen apabila semua prosedur hukum telah dilaksanakan.

“Penutupan sementara harus jelas dan tegas, sampai manajemen baru itu mengurus kembali izin yang baru.

Jika belum juga, setelah peringatan ketiga dikeluarkan maka Negara harus tegas cabut izinnya dan ditutup secara permanen,” tandasnya.

Ombudsman menilai, ada iktikad kurang baik untuk menghindari semua putusan hukum itu untuk menghindari kewajiban-kewajiban manajemen yang harus dilakukan.

“Kalau alasan ada 700 pekerja disana (Sky Garden, Red) yang bisa kehilangan mata pencaharian, mengapa manajemen tidak mematuhi dengan membayar hak-hak pekerja,” tukasnya, dengan nada tanya.

Kasus ini lanjutnya, menjadi pelajaran bagi usaha-usaha lain di Bali dan Badung khususnya agar mengikuti aturan yang berlaku.

“Nanti kalau Sky Garden sudah tahu izinnya kedaluwarsa tapi dibiarkan tetap beroperasional,

berarti mereka menambang keuntungan secara ilegal. Itu bisa diikuti oleh usaha-usaha lain yang izinnya juga kedaluwarsa, itu berbahaya,” tegasnya.

Terkait pengemplangan pajak senilai Rp 9,6 miliar oleh Sky Garden, pihaknya telah melakukan langkah informal menelusuri ke Kantor Pajak Madya Denpasar.

“Kami sudah minta staf untuk menginvestigasi, kenapa terjadi pengemplangan pajak begitu lama. Apakah karena terjadi permainan manajemen dengan petugas pajak,

atau memang sengaja ada kesengajaan dari pihak manajemen dengan memanipulasi pendapatan dan lainnya tentu harus di telusuri,” pungkasnya. 

DENPASAR – Sejumlah kasus yang membelit manajemen Sky Garden memantik reaksi dari lembaga Ombudsman Bali.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Khattab, mendesak aparat terkait

karena gugatan dua pekerja sudah inkracht alias  berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, PHI Denpasar tertanggal 4 Juli 2017 dan putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017, isinya mengabulkan gugatan Putu dan Hasan terhadap tergugat PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden.

Menurut Umar, terkait hak-hak pekerja karena sudah berkekuatan hukum tetap hendaknya segera dilaksanakan oleh manajemen.

Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Badung (Disnaker) Badung, agar mendesak manajemen Sky Garden yang baru merealisasikan sesuai isi putusan MA.

Disnaker Badung, kata dia, harus terus mengawasi untuk memastikan eksekusi dilaksanakan tanpa cacat.

Manajemen baru, lanjutnya, tak boleh melemparkan putusan itu kepada manajemen lama.

“Manajemen baru Sky Garden harus diskusikan dengan baik dengan manajemen lama agar hak-hak pekerja diberikan

tanpa harus berdalih dengan saling lempar tanggungjawab,” tandas Umar, dalam siaran persnya.

Itu, menurutnya, keputusan hukum akhir yang wajib dilaksanakan oleh manajemen baru. Terkait izin operasional Sky Garden yang sudah kedaluwarsa, pihaknya juga meminta Dinas Perizinan Badung segera melakukan penutupan permanen apabila semua prosedur hukum telah dilaksanakan.

“Penutupan sementara harus jelas dan tegas, sampai manajemen baru itu mengurus kembali izin yang baru.

Jika belum juga, setelah peringatan ketiga dikeluarkan maka Negara harus tegas cabut izinnya dan ditutup secara permanen,” tandasnya.

Ombudsman menilai, ada iktikad kurang baik untuk menghindari semua putusan hukum itu untuk menghindari kewajiban-kewajiban manajemen yang harus dilakukan.

“Kalau alasan ada 700 pekerja disana (Sky Garden, Red) yang bisa kehilangan mata pencaharian, mengapa manajemen tidak mematuhi dengan membayar hak-hak pekerja,” tukasnya, dengan nada tanya.

Kasus ini lanjutnya, menjadi pelajaran bagi usaha-usaha lain di Bali dan Badung khususnya agar mengikuti aturan yang berlaku.

“Nanti kalau Sky Garden sudah tahu izinnya kedaluwarsa tapi dibiarkan tetap beroperasional,

berarti mereka menambang keuntungan secara ilegal. Itu bisa diikuti oleh usaha-usaha lain yang izinnya juga kedaluwarsa, itu berbahaya,” tegasnya.

Terkait pengemplangan pajak senilai Rp 9,6 miliar oleh Sky Garden, pihaknya telah melakukan langkah informal menelusuri ke Kantor Pajak Madya Denpasar.

“Kami sudah minta staf untuk menginvestigasi, kenapa terjadi pengemplangan pajak begitu lama. Apakah karena terjadi permainan manajemen dengan petugas pajak,

atau memang sengaja ada kesengajaan dari pihak manajemen dengan memanipulasi pendapatan dan lainnya tentu harus di telusuri,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/