27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:44 PM WIB

Mabuk, Gerayangi Anak Tetangga, Dituntut 6 Tahun, Udin Minta Ampun

DENPASAR – Berdalih sudah ada perdamaian dengan korban, Mukhamad Afifudin alias Udin meminta keringanan hukuman terhadap majelis hakim.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti mencabuli YE, bocah perempuan berumur 13 tahun yang juga tetangga kosnya. Udin melakukan aksi cabulnya akibat mabuk minuman keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU yang sama.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban merasa trauma dan ketakutan,” tandas JPU Antari membacakan pertimbangan memberatkan dalam sidang online kemarin (8/4).

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keluarga anak korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan,” imbuh JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan. Sebab, antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian,” terang Fitra Oktora yang mendampingi terdakwa di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pencabulan itu terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi WhatsApp (WA). Karena tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.

Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh korban. Ibu korban yang terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak, sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.  

Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan. 

DENPASAR – Berdalih sudah ada perdamaian dengan korban, Mukhamad Afifudin alias Udin meminta keringanan hukuman terhadap majelis hakim.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti mencabuli YE, bocah perempuan berumur 13 tahun yang juga tetangga kosnya. Udin melakukan aksi cabulnya akibat mabuk minuman keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU yang sama.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban merasa trauma dan ketakutan,” tandas JPU Antari membacakan pertimbangan memberatkan dalam sidang online kemarin (8/4).

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keluarga anak korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan,” imbuh JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan. Sebab, antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian,” terang Fitra Oktora yang mendampingi terdakwa di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pencabulan itu terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi WhatsApp (WA). Karena tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.

Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh korban. Ibu korban yang terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak, sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.  

Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/