31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:14 PM WIB

Aniaya Kasek TK saat Diminta Bayar SPP, Emak-emak Dituntut Dua Bulan

DENPASAR – Terdakwa Adita Felicia Eugene termasuk beruntung. Ia hanya dituntut dua bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan terhadap Kurnia Budhi Winarni, 53, seorang guru di TK Echelon School, Denpasar.

Menurut informasi, JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ancaman pasal tersebut yakni dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan penjara. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan

pidana penjara terhadap terdakwa Adita Felicia Eugene selama dua bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” ujar JPU Catur Rianita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Winarni yang saat itu menjabat kepala sekolah akan membagikan rapor untuk siswa TK dan PAUD.

Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP.

Nah, saat pengambilan rapor, datang terdakwa yang hendak mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar menemui ketua yayasan.

Namun, terdakwa dan suaminya tidak terima. Singkat cerita, terdakwa memukul kepala Winarni dihadapan guru dan pengurus yayasan.

“Setelah dipukul saya merasa pusing. Saya periksa ke dokter. Akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni.

Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai kepala sekolah dengan alasan tidak cocok.

Sidang putusan akan digelar pada 20 April mendatang. 

DENPASAR – Terdakwa Adita Felicia Eugene termasuk beruntung. Ia hanya dituntut dua bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan terhadap Kurnia Budhi Winarni, 53, seorang guru di TK Echelon School, Denpasar.

Menurut informasi, JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ancaman pasal tersebut yakni dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan penjara. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan

pidana penjara terhadap terdakwa Adita Felicia Eugene selama dua bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” ujar JPU Catur Rianita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Winarni yang saat itu menjabat kepala sekolah akan membagikan rapor untuk siswa TK dan PAUD.

Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP.

Nah, saat pengambilan rapor, datang terdakwa yang hendak mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar menemui ketua yayasan.

Namun, terdakwa dan suaminya tidak terima. Singkat cerita, terdakwa memukul kepala Winarni dihadapan guru dan pengurus yayasan.

“Setelah dipukul saya merasa pusing. Saya periksa ke dokter. Akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni.

Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai kepala sekolah dengan alasan tidak cocok.

Sidang putusan akan digelar pada 20 April mendatang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/