DENPASAR – Hari kebebasan yang ditunggu I Gede Aryastina alias JRX SID, 44, akhirnya tiba. Tepat pukul 09.20, penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) itu keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
JRX dinyatakan bebas murni menjalani pidana penjara selama sepuluh bulan dalam kasus ujaran kebencian “IDI kacung WHO”.
Pengacara JRX, Wayan Gendo Suardana menegaskan, hikmah yang bisa diambil dari kasus JRX yaitu kebebasan bicara dan berekspresi memang dilindungi konstitusi.
Namun, praktiknya dibatasi oleh pasal karet. “Ke depan JRX akan tetap kritis. Tapi, dengan pengalaman ini JRX akan lebih menyiasati dirinya dari gerakan pasal karet,” beber Gendo.
Yang menarik, Gendo juga menyampaikan pesan khusus pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan JRX.
Gendo menyebut IDI adalah lembaga publik yang secara teori hukum tidak memiliki kekebalan hukum.
IDI yang beranggotakan para dokter semestinya menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kritik yang disuarakan Jerinx merupakan kepentingan publik, seperti ibu hamil kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.
Kritik dari JRX itu bisa dijadikan masukan IDI untuk mengubah kebijakan pemerintah demi keselamatan pasien. “Jadi yang diambil adalah substansi kritiknya, bukan ekspresi pengkritiknya,” sindirnya.