GIANYAR – I Wayan Sudiasa alias Beruk ditangkap aparat Polsek Blahbatuh kemarin (8/7). Pelaku asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh itu diamankan setelah mencuri BPKB milik korban Yogi pada April 2019 lalu.
Setelah mencuri, buruh harian lepas itu menggadaikan BPKB itu senilai Rp 7 juta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Menurut informasi, awalnya korban Yogi meminta keponakanya Ahmad Jufrianto mengambil BPKB sepeda motor Honda DK 2582 KAF.
Ternyata Ahmad mengaku BPKB sudah diambil oleh Beruk. Itu karena Beruk mengamuk sudah mendapat izin dari Yogi.
Yogi pun terkejut dengan keterangan keponakannya itu. Sebab dia sama sekali tidak ada mengizinkan siapapun, termasuk Beruk meminjam BPKB tersebut.
Lantaran khawatir dengan keberadaan sepeda motornya yang tanpa surat surat, akhirnya Yogi memilih melapor ke aparat kepolisian.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat memburu pelaku. Hingga didapat informasi keberadaan Beruk bekerja di sebuah perusahaan laundry diseputaran Kuta.
Saat didatangi polisi, Beruk tidak dapat berkelit. Pelaku langsung mengakui telah mengambil BKPB milik korban. Kini BPKB tersebut sudah digadaikan Rp 7 juta.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Dwikora membenarkan penangkapan pelaku. Saat ini Beruk masih ditahan di Mapolsek Blahbatuh.
“Pelaku langsung ditahan. Kami sangkakan pasal 362 tentang pencurian. Sekarang masih diperiksa polisi,” pungkasnya.