33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:11 PM WIB

Diganjar 2 Tahun Bui, Pekak Penipu Empat Perusahan Pasrah

DENPASAR-Pekak Anom, kakek berusia 73 tahun ini, dengan nada pasrah langsung menyatakan menerima atas ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa kasus penipuan empat perusahaan perlengakapan toko material bangunan, ini Kamis (9/8) oleh Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut Anom selama tiga tahun penjara, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa Pasal 379 a KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anom dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan,” kata ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Atas vonis itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.673.200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

DENPASAR-Pekak Anom, kakek berusia 73 tahun ini, dengan nada pasrah langsung menyatakan menerima atas ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa kasus penipuan empat perusahaan perlengakapan toko material bangunan, ini Kamis (9/8) oleh Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut Anom selama tiga tahun penjara, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa Pasal 379 a KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anom dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan,” kata ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Atas vonis itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.673.200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/