32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:12 PM WIB

Nyabu, Diganjar 4 Tahun Bui, Mantan Dosen Tertunduk Lesu

DENPASAR – Mantan dosen salah satu kampus swasta di Kota Denpasar ini dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkoba.

Hakim pun menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada I Ketut Gede Berata Yasa, 55. Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menilai terdakwa Berata Yasa

telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar hakim yang akrab disapa Riri itu kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang sudah paro baya itu hanya bisa diam tertunduk.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Di lain lain, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Seperti diungkapkan dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini berawal ketika pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu.

Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik

di depan rumah terdakwa, di Jalan Imam Bonjol No.33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan.

Paket sabu itu ditaruh di dalam spidol warna hitam. Selanjutnya, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jins yang terdakwa pakai.

Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. 

DENPASAR – Mantan dosen salah satu kampus swasta di Kota Denpasar ini dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkoba.

Hakim pun menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada I Ketut Gede Berata Yasa, 55. Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menilai terdakwa Berata Yasa

telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar hakim yang akrab disapa Riri itu kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang sudah paro baya itu hanya bisa diam tertunduk.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Di lain lain, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Ini karena putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Seperti diungkapkan dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini berawal ketika pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu.

Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik

di depan rumah terdakwa, di Jalan Imam Bonjol No.33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan.

Paket sabu itu ditaruh di dalam spidol warna hitam. Selanjutnya, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jins yang terdakwa pakai.

Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/