26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 0:10 AM WIB

Apes, Tergiur Rp 200 Ribu, Warga Jakarta Terancam 20 Tahun di Bali

DENPASAR – Hanya karena tergiur upah Rp 200 ribu, terdakwa Ardiansyah, 37, terancam menua di balik bui.

Pria asal ibu kota Jakarta itu terancam pidana penjara 20 tahun karena menguasai 16 paket sabu-sabu seberat 13,11 gram dan sepuluh paket kokain dengan berat 8,52 gram.

“Kami terima dakwaan JPU, kamu tidak eksepsi,” ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa diwawancarai usai sidang kemarin.

JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya mengungkapkan, saat ditangkap terdakwa menyembunyikan Sebagian barang haram itu di saku jaket Gojek yang dipakainya.

“Terdakwa bertugas mengambil, memecah, dan menempel narkotika atas perinta seseorang bernama Suka.

Terdakwa diberi upah Rp 200 ribu melalui transfer,” beber JPU I Made Dipa Umbara kepada majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 26 April 2020 pukul 02.30.

Awalnya, pada 25 April terdakwa dihubungi Suka untuk mengambil sabu-sabu di daerah Canggu, Badung.

Kemudian sabu tersebut dibawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Gunung Cemara, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Sabu kemudian disimpan dan dipecah menjadi beberapa paket sabu. Pada 26 April kembali dihubungi Suka untuk mengambil kokain di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Terdakwa lantas ditangkap anggota Polda Badi. Setelah dilakukan intergogasi dan digeledah ditemukan sabu-sabu dan kokain.

Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan sepuluh paket bening berisi sabu, total 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan sepuluh paket kokain dengan berat 8,52 gram,

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Hanya karena tergiur upah Rp 200 ribu, terdakwa Ardiansyah, 37, terancam menua di balik bui.

Pria asal ibu kota Jakarta itu terancam pidana penjara 20 tahun karena menguasai 16 paket sabu-sabu seberat 13,11 gram dan sepuluh paket kokain dengan berat 8,52 gram.

“Kami terima dakwaan JPU, kamu tidak eksepsi,” ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa diwawancarai usai sidang kemarin.

JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya mengungkapkan, saat ditangkap terdakwa menyembunyikan Sebagian barang haram itu di saku jaket Gojek yang dipakainya.

“Terdakwa bertugas mengambil, memecah, dan menempel narkotika atas perinta seseorang bernama Suka.

Terdakwa diberi upah Rp 200 ribu melalui transfer,” beber JPU I Made Dipa Umbara kepada majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 26 April 2020 pukul 02.30.

Awalnya, pada 25 April terdakwa dihubungi Suka untuk mengambil sabu-sabu di daerah Canggu, Badung.

Kemudian sabu tersebut dibawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Gunung Cemara, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Sabu kemudian disimpan dan dipecah menjadi beberapa paket sabu. Pada 26 April kembali dihubungi Suka untuk mengambil kokain di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Terdakwa lantas ditangkap anggota Polda Badi. Setelah dilakukan intergogasi dan digeledah ditemukan sabu-sabu dan kokain.

Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan sepuluh paket bening berisi sabu, total 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan sepuluh paket kokain dengan berat 8,52 gram,

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/