KUTA–Polresta Denpasar dan Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan wisatawan asing di Kuta, Badung. Lima pelaku jambret yang ditangkap semuanya berasal dari kabupaten Karangasem.
Kelima pelaku jambret masing-masing I Gede Eka Jaya, 32, I Ketut Ririg, 30, I Wayan Jangkep, 25, I Komang Budiasih, 25, serta I Wayan Gondol, 26. “Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Kubu, Karangasem, rata-rata tidak bekerja, biasanya mengincar handphone wisatawan asing,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta dalam jumpa media di Monumen Ground Zero, Jalan Legian Kuta, Senin kemarin (8/8) bersama tokoh Adat Kuta.
Penangkapan para penjambret ini berdasar laporan yang dibuat tiga warga negara asing ke Polsek Kuta. Kasus terbaru menimpa bule Australia bernama William Archie Fayd’herbe Rodger, Rabu (3/8) lalu.
Kejadiannya pada saat korban kembali dari tempat hiburan malam bersama temannya dengan berjalan kaki balik ke villa di Gang Mawar, Seminyak. Di tengah jalan ada tiga lelaki yang menawarkan jasa ojek. Modus para pelaku menawarkan jasa ojek. Bahkan salah satunya tiba-tiba memegang saku bule tersebut. Karena para pelaku itu terkesan memaksa, korban menyuruh mereka menjauh. Sayangnya, Handphone (HP) Iphone 11 Black seharga Rp 7 juta milik wisatawan telah berhasil diambil pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis lalu (7/7), wisatawan asal Jerman bernama Fatih Berberoglu yang menjadi korban jambret saat mengendarai motor di Jalan Raya Seminyak bersama istrinya. Korban kehilangan Iphone 12 Pro warna hitam seharga Rp 15 juta. Selain itu, apes juga dialami warga India bernama Lalith Kumar. Ia kehilangan Iphone 11 seharga Rp 9,5 juta. Atas laporan bule Australia, petugas mengamankan Eka Jaya dan Ririg. Ternyata, Ririg merupakan mantan narapidana atas kasus yang sama. Lalu dari laporan bule Jerman, polisi meringkus Wayan Jangkep dan Komang Budiasih.
Sementara berdasar laporan bule India, didapatkan pelaku Wayan Gondol yang merupakan residivis dan sudah 12 kali beraksi di Kuta. “Jadi dua orang pemain lama dan sisanya pemain baru,” kata Kapolresta.
Untuk menunjukkan kepada masyarakat maupun wisatawan bahwa Polri bersama komponen Desa Adat seperti Sipandu Beradat, Bakamda, sudah berusaha menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kelima pelaku dipamerkan di Monumen Ground Zero, Jalan Legian Kuta.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun demi mengantisipasi tindak kejahatan kembali terjadi di wilayah Kuta, kepolisian meningkatkan patroli terbuka bersama aparat Desa, Sipandu Beradat dan Bakamda. (dwi)