26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:30 AM WIB

Terungkap, Buruh Bangunan Itu Nyaris Perkosa Bule Karena Terangsang

DENPASAR – Terkuak sudah motif dibalik aksi pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal Australia bernama Tara Calnitsky, 27,  yang berlangsung di kamar hotel Kayun, Jalan Legian, Nomor 182, Kuta, Badung.

Kepada penyidik, Bornok S, 34, yang berprofesi sebagai buruh bangunan nekat melakukan tindak pelecehan seksual karena tertarik dengan kecantikan dan keseksian korban.

“Tersangka terangsang saat mengintip korban yang sedang tidur di dalam kamar. Dari sana, tersangka muncul niat jahat untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya.

“Tersangka spontan melakukan aksinya. Saking ngantuknya, korban tidak sadar kalau tersangka sudah mulai menggerayangi tubuh dan melecehkan secara seksual,” papar Kompol Wirajaya.

Untungnya, saat tersangka hendak buka celana dalam, korban sadar dan meminta tolong. Pelaku akhirnya diamankan security hotel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Asusila dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

DENPASAR – Terkuak sudah motif dibalik aksi pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal Australia bernama Tara Calnitsky, 27,  yang berlangsung di kamar hotel Kayun, Jalan Legian, Nomor 182, Kuta, Badung.

Kepada penyidik, Bornok S, 34, yang berprofesi sebagai buruh bangunan nekat melakukan tindak pelecehan seksual karena tertarik dengan kecantikan dan keseksian korban.

“Tersangka terangsang saat mengintip korban yang sedang tidur di dalam kamar. Dari sana, tersangka muncul niat jahat untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya.

“Tersangka spontan melakukan aksinya. Saking ngantuknya, korban tidak sadar kalau tersangka sudah mulai menggerayangi tubuh dan melecehkan secara seksual,” papar Kompol Wirajaya.

Untungnya, saat tersangka hendak buka celana dalam, korban sadar dan meminta tolong. Pelaku akhirnya diamankan security hotel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Asusila dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/