24 C
Jakarta
13 September 2024, 9:23 AM WIB

Dari Kasus Korupsi di LPD Anturan, Buleleng

Rumah Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan Digeledah

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penuntasan perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Selasa sore (9/8) jaksa mendadak menggeledah rumah Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang terletak di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan.

 

Proses penggeledahan dilakukan mulai siang 15.00 siang. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, ada lima orang jaksa yang datang ke lokasi tersebut. Jaksa sengaja datang ke rumah Arta Wirawan yang telah jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi LPD Anturan. Ditengarai ada beberapa dokumen terkait transaksi dan pemindahtanganan aset LPD yang disimpan di rumah tersangka.

 

Proses penggeledahan disaksikan Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku, Perbekel Anturan Ketut Suka, Bhabinkamtibmas Desa Anturan, serta istri tersangka. Proses penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam.

 

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan beberapa dokumen tambahan. Di antaranya empat bendel dokumen jual beli tanah aset LPD Anturan, berita acara paruman Desa Adat Anturan, berita acara penunjukan pengurus dari Desa Adat Anturan, serta dokumen yang mencantumkan hak dan kewajiban pengurus LPD.

 

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang terkait dengan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Dokumen yang kami temukan sudah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat sangkaan pasal pada tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Di tempat terpisah, jaksa penyidik juga menerima beberapa pengurus LPD Anturan. Pengurus-pengurus itu menyerahkan polis asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (persero). Para pengurus memegang polis asuransi jiwa pribadi yang dibayar melalui dana LPD.

 

Apabila polis tersebut jatuh tempo, maka uang asuransi akan masuk ke rekening pribadi. Padahal polis asuransi itu merupakan instrumen investasi yang ditanamkan LPD pada pihak ketiga. Semestinya keuntungan dari polis asuransi tercatat sebagai laba LPD, bukan masuk ke rekening pribadi.

 

Polis tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo. Hanya saja pencairan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang. Sebab perusahaan kini tengah menjalani proses restrukturisasi bersama Kementerian BUMN. “Polis asuransi tersebut juga sudah disita tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” tegas Jayalantara. (eps)

 

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penuntasan perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Selasa sore (9/8) jaksa mendadak menggeledah rumah Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang terletak di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan.

 

Proses penggeledahan dilakukan mulai siang 15.00 siang. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, ada lima orang jaksa yang datang ke lokasi tersebut. Jaksa sengaja datang ke rumah Arta Wirawan yang telah jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi LPD Anturan. Ditengarai ada beberapa dokumen terkait transaksi dan pemindahtanganan aset LPD yang disimpan di rumah tersangka.

 

Proses penggeledahan disaksikan Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku, Perbekel Anturan Ketut Suka, Bhabinkamtibmas Desa Anturan, serta istri tersangka. Proses penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam.

 

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan beberapa dokumen tambahan. Di antaranya empat bendel dokumen jual beli tanah aset LPD Anturan, berita acara paruman Desa Adat Anturan, berita acara penunjukan pengurus dari Desa Adat Anturan, serta dokumen yang mencantumkan hak dan kewajiban pengurus LPD.

 

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang terkait dengan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Dokumen yang kami temukan sudah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat sangkaan pasal pada tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Di tempat terpisah, jaksa penyidik juga menerima beberapa pengurus LPD Anturan. Pengurus-pengurus itu menyerahkan polis asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (persero). Para pengurus memegang polis asuransi jiwa pribadi yang dibayar melalui dana LPD.

 

Apabila polis tersebut jatuh tempo, maka uang asuransi akan masuk ke rekening pribadi. Padahal polis asuransi itu merupakan instrumen investasi yang ditanamkan LPD pada pihak ketiga. Semestinya keuntungan dari polis asuransi tercatat sebagai laba LPD, bukan masuk ke rekening pribadi.

 

Polis tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo. Hanya saja pencairan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang. Sebab perusahaan kini tengah menjalani proses restrukturisasi bersama Kementerian BUMN. “Polis asuransi tersebut juga sudah disita tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” tegas Jayalantara. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/