34.3 C
Jakarta
18 April 2024, 13:21 PM WIB

WASPADA! Penipuan Situs OLX Marak, Polisi Tangkap Pemborong Baja Palsu

MANGUPURA – Aksi tipu muslihat yang dilakukan oleh Ida Bagus Pradnyana, 36, akhirnya berakhir. 

Pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pemborong baja ringan di situs web iklan baris OLX, ini akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polsek Kuta Utara.

Pria asal Bangli, ini ditangkap di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambing, Nomor. 27, Selasa (28/8) sekitar pukul 14.00. 

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan di dampingi Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Nyoman Prima Mega Jose, 27. 

Warga Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambing, Kuta Utara, Badung, ini mengaku tertipu sekitar Agustus 2018 lalu.

“Korban saat itu ingin membeli kap baja.

Kebetulan dia lihat ada iklan di OLX yang dipasang pelaku,”ujar Johannes.

Setelah tertarik, korban lalu melakukan pemesanan.

Sedangkan pelaku yang mendapat pesanan dari korban langsung menyanggupi sekaligus menjadi pemborong dalam proyek tersebut.

“Total keseluruhan pelaku meminta harga 43 Juta, dengan DP 20 Juta. Korban langsung menyanggupi,”imbuh Johannes.

Untuk memuluskan aksi, ia sempat mengantar pesanan baja ringan namun dalam jumlah sedikit.

Setelah itu pelaku tidak pernah datang lagi ke proyek kurang lebih selama 18 hari,” paparnya.

Sejak itulah korban mulai curiga dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara.

“Saat melapor, kami menyarankan korban menghubungi pelaku via telepon,”kata kapolsek.

Benar saja, saat dihubungi korban dengan mengatakan akan melunasi sisa uang, pelaku bukannya curiga, tapi sebaliknya,pelaku terpancing dan mengirim dua orang ke rumah korban.

“Saat itu juga kami meminta korban menahan salah seorang saksi (teman pelaku),”tandas Johannes.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Sedangkan dari hasil introgasi, modus penipuan yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. 

Melainkan, sudah ada 12 korban yang berhasil diperdaya pelaku  melakukan aksi.

“Keterangan pelaku masih terus kami kembangkan.

Kami juga menduga masih ada pelaku lain,”terang mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini.

Sedangkan atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Pradnyana dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

MANGUPURA – Aksi tipu muslihat yang dilakukan oleh Ida Bagus Pradnyana, 36, akhirnya berakhir. 

Pelaku penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pemborong baja ringan di situs web iklan baris OLX, ini akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polsek Kuta Utara.

Pria asal Bangli, ini ditangkap di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambing, Nomor. 27, Selasa (28/8) sekitar pukul 14.00. 

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan di dampingi Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Nyoman Prima Mega Jose, 27. 

Warga Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambing, Kuta Utara, Badung, ini mengaku tertipu sekitar Agustus 2018 lalu.

“Korban saat itu ingin membeli kap baja.

Kebetulan dia lihat ada iklan di OLX yang dipasang pelaku,”ujar Johannes.

Setelah tertarik, korban lalu melakukan pemesanan.

Sedangkan pelaku yang mendapat pesanan dari korban langsung menyanggupi sekaligus menjadi pemborong dalam proyek tersebut.

“Total keseluruhan pelaku meminta harga 43 Juta, dengan DP 20 Juta. Korban langsung menyanggupi,”imbuh Johannes.

Untuk memuluskan aksi, ia sempat mengantar pesanan baja ringan namun dalam jumlah sedikit.

Setelah itu pelaku tidak pernah datang lagi ke proyek kurang lebih selama 18 hari,” paparnya.

Sejak itulah korban mulai curiga dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara.

“Saat melapor, kami menyarankan korban menghubungi pelaku via telepon,”kata kapolsek.

Benar saja, saat dihubungi korban dengan mengatakan akan melunasi sisa uang, pelaku bukannya curiga, tapi sebaliknya,pelaku terpancing dan mengirim dua orang ke rumah korban.

“Saat itu juga kami meminta korban menahan salah seorang saksi (teman pelaku),”tandas Johannes.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Sedangkan dari hasil introgasi, modus penipuan yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. 

Melainkan, sudah ada 12 korban yang berhasil diperdaya pelaku  melakukan aksi.

“Keterangan pelaku masih terus kami kembangkan.

Kami juga menduga masih ada pelaku lain,”terang mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini.

Sedangkan atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Pradnyana dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/