29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

Bajak Email Notaris, Dua Pelaku Hijacking Dibekuk Polda Bali

DENPASAR – Dua pria masing-masing bernama Sofani, 34 asal Yogyakarta dan Ricardus, 30, asal Jakarta Barat ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Keduanya ditangkap karena kasus Hijacking atau pembajakan email yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 Februari 2019 lalu. Saat itu korban bernama Khristoff asal Kanada, berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Badung.

Notaris kemudian menyuruh korban harus membuat perjanjian. Kemudian, notaris memberikan nomor rekening kepada korban.

Notaris tersebut lantas menjelaskan bahwa pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan jika pembayaran telah tuntas sebesar Rp 1,3 miliar maka transaksi jual beli tanah itu bisa terlaksana.

Tanggal 14 Maret 2019, korban mentransfer dana sebesar Rp 340 juta ke rekening yang diberikan dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris.

“Pada tanggal 15 Maret 2019 pelapor menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening

tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka Sofani. Nah, ternyata saat itulah para tersangka ini melakukan hijacking.

Karena uangnya justru masuk ke rekening mereka, bukan ke notaris,” kata Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (9/9).

Saat itu, korban belum mengetahui bahwa email milik sang notaris telah diretas para pelaku. Kemudian korban kembali melakukan tiga kali transfer sampai berjumlah Rp 1 miliar lebih.

Setelah mentrasfer, korban mengirim pesan melalui Whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran tersebut.

Namun, ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. 

Dari kejadian tersebut notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polda Bali. Dari laporan itu, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penelusuran.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data bahwa benar pelaku Sofani ada menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 miliar dan dikirim kembali ke tersangka Ricardus.

Akhirnya kedua pelaku diamankan dan kini ditahan di Mapolda Bali. “Rekening kedua pelaku ini hanya dijadikan penampung uang.

Kami masih menyelidiki keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut,” tambah Kombes Yuliar Kus Nugroho. 

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan

atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

DENPASAR – Dua pria masing-masing bernama Sofani, 34 asal Yogyakarta dan Ricardus, 30, asal Jakarta Barat ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Keduanya ditangkap karena kasus Hijacking atau pembajakan email yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 Februari 2019 lalu. Saat itu korban bernama Khristoff asal Kanada, berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Badung.

Notaris kemudian menyuruh korban harus membuat perjanjian. Kemudian, notaris memberikan nomor rekening kepada korban.

Notaris tersebut lantas menjelaskan bahwa pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan jika pembayaran telah tuntas sebesar Rp 1,3 miliar maka transaksi jual beli tanah itu bisa terlaksana.

Tanggal 14 Maret 2019, korban mentransfer dana sebesar Rp 340 juta ke rekening yang diberikan dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris.

“Pada tanggal 15 Maret 2019 pelapor menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening

tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka Sofani. Nah, ternyata saat itulah para tersangka ini melakukan hijacking.

Karena uangnya justru masuk ke rekening mereka, bukan ke notaris,” kata Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (9/9).

Saat itu, korban belum mengetahui bahwa email milik sang notaris telah diretas para pelaku. Kemudian korban kembali melakukan tiga kali transfer sampai berjumlah Rp 1 miliar lebih.

Setelah mentrasfer, korban mengirim pesan melalui Whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran tersebut.

Namun, ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. 

Dari kejadian tersebut notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polda Bali. Dari laporan itu, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penelusuran.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data bahwa benar pelaku Sofani ada menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 miliar dan dikirim kembali ke tersangka Ricardus.

Akhirnya kedua pelaku diamankan dan kini ditahan di Mapolda Bali. “Rekening kedua pelaku ini hanya dijadikan penampung uang.

Kami masih menyelidiki keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut,” tambah Kombes Yuliar Kus Nugroho. 

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan

atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/