27.9 C
Jakarta
7 November 2024, 1:05 AM WIB

Panik Usai Mencuri, Mondar-Mandir di Depan Polsek, Residivis Ditangkap

SINGARAJA – Gede Edi Saputra alias Juber, 23, residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap.

 

Apesnya, pemuda asal Banjar Gandongan Timur, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak itu, ditangkap setelah sempat mondar-mandir di depan kantor polisi.

 

Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Gusti Putu Arnata, dikonfirmasi, Jumat (9/11) membenarkan dengan penangkapan Juber.

 

Menurutnya, sebelum ditangkap dan dijebloskan ke penjara, polisi sempat curiga dengan gerak-gerik tersangka yang beberapa kali wara-wiri di depan Mapolsek.

 

“Gerak-geriknya membuat curiga. Akhirnya ditegur anggota.  Akhirnya setelah diamankan dia ngaku baru habis mencuri,”ujar Arnata.

 

Di depan polisi, Juber mengaku habis menyatroni rumah tetangganya, Putu Astika, 42. Kebetulan rumah Putu Astika saat itu tidak dikunci. Tersangka pun leluasa menyatroni rumah korban.

 

Saat menjalankan aksinya, tersangka mencuri sejumlah perhiasan emas dan satu tas taji. Perhiasan itu akhirnya ia jual. Sementara taji yang dicuri, masih disimpan.

 

Usai mencuri dan menjual perhiasan, Juber panik. Lantaran khawatir ia memilih berdiam diri di sekitar Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

 

 “Korban sebenarnya tidak ingin lapor. Justru tersangka ini yang panik sendiri. Karena ini sudah tindak pidana pencurian, kami minta korban melapor,” jelas Arnata.

 

Akhirnya akibat perbuatannya, Juber kembali ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

SINGARAJA – Gede Edi Saputra alias Juber, 23, residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap.

 

Apesnya, pemuda asal Banjar Gandongan Timur, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak itu, ditangkap setelah sempat mondar-mandir di depan kantor polisi.

 

Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Gusti Putu Arnata, dikonfirmasi, Jumat (9/11) membenarkan dengan penangkapan Juber.

 

Menurutnya, sebelum ditangkap dan dijebloskan ke penjara, polisi sempat curiga dengan gerak-gerik tersangka yang beberapa kali wara-wiri di depan Mapolsek.

 

“Gerak-geriknya membuat curiga. Akhirnya ditegur anggota.  Akhirnya setelah diamankan dia ngaku baru habis mencuri,”ujar Arnata.

 

Di depan polisi, Juber mengaku habis menyatroni rumah tetangganya, Putu Astika, 42. Kebetulan rumah Putu Astika saat itu tidak dikunci. Tersangka pun leluasa menyatroni rumah korban.

 

Saat menjalankan aksinya, tersangka mencuri sejumlah perhiasan emas dan satu tas taji. Perhiasan itu akhirnya ia jual. Sementara taji yang dicuri, masih disimpan.

 

Usai mencuri dan menjual perhiasan, Juber panik. Lantaran khawatir ia memilih berdiam diri di sekitar Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

 

 “Korban sebenarnya tidak ingin lapor. Justru tersangka ini yang panik sendiri. Karena ini sudah tindak pidana pencurian, kami minta korban melapor,” jelas Arnata.

 

Akhirnya akibat perbuatannya, Juber kembali ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/