26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:25 AM WIB

Menginap di Bali, Bule Ukraina Ditipu Marketing Vila Ratusan Juta

KUTA – Seorang pria bernama Dominggus Seran alias Miguel ditangkap oleh Polsek Kuta, Badung karena kasus penipuan. Dia menipu seorang WNA asal Ukraina bernama Oleksii Shtefan. Pria asal Belu, NTT Itu melakukan penipuan terkait proses penyewaan vila. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira mengatakan kejadian itu terjadi di kantor Alex Villas, Jalan Sri Rama nomor 7, Legian, Kuta, Badung pada 28 Desember 2018 lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai marketing di vila mendapatkan calon penyewa, yakni korban. 

Lalu korban kemudian mendatangi kantor villa dan bertemu dengan oelaku karena ingin menyewa vila. “Kemudian pelapor menyerahkan uang deposit untuk sewa vila sebesar Rp50 juta kepada pelaku. Selanjutnya,  28 Januari 2019 pelaku kembali mendatangi korban lalu mengambil uang sebesar Rp. 231 906.000,” terang Yudistira, Minggu (8/11/2020).

Setelah itu, tanggal 15 November 2019, korban kembali mentransfer uang sewa sebanyak Rp165.000.000 kepada pelaku.

Pada tanggal 16 November 2019, korban kembali mentransfer sebanyak Rp5 juta. “Total seluruhnya sekitar Rp 451.906.000,” ujarnya. 

Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2019 pemilik vila datang ke vila yang ditempati oleh korban dan langsung mengunci gerbang vila. Pemilik vila mengaku kepada korban dirinya belum menerima uang sewa vila. Padahal korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Atas dasar itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta.

Dari laporan itu, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 6 November  2020 Sekitar pukul 09.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Villa Rockn Love di daerah Uma Alas, Kerobokan, Kuta, Badung. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi tersebut. 

“Pelaku  mengakui perbuatannya, bahwa uang sewa villa sebesar Rp 50 juta dan Rp165 juta tidak dibayarkan ke owner vila. Uang itu dihabiskannya untuk biaya hidup,” tambah Yudistira. Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk diproses lanjut.

KUTA – Seorang pria bernama Dominggus Seran alias Miguel ditangkap oleh Polsek Kuta, Badung karena kasus penipuan. Dia menipu seorang WNA asal Ukraina bernama Oleksii Shtefan. Pria asal Belu, NTT Itu melakukan penipuan terkait proses penyewaan vila. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira mengatakan kejadian itu terjadi di kantor Alex Villas, Jalan Sri Rama nomor 7, Legian, Kuta, Badung pada 28 Desember 2018 lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai marketing di vila mendapatkan calon penyewa, yakni korban. 

Lalu korban kemudian mendatangi kantor villa dan bertemu dengan oelaku karena ingin menyewa vila. “Kemudian pelapor menyerahkan uang deposit untuk sewa vila sebesar Rp50 juta kepada pelaku. Selanjutnya,  28 Januari 2019 pelaku kembali mendatangi korban lalu mengambil uang sebesar Rp. 231 906.000,” terang Yudistira, Minggu (8/11/2020).

Setelah itu, tanggal 15 November 2019, korban kembali mentransfer uang sewa sebanyak Rp165.000.000 kepada pelaku.

Pada tanggal 16 November 2019, korban kembali mentransfer sebanyak Rp5 juta. “Total seluruhnya sekitar Rp 451.906.000,” ujarnya. 

Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2019 pemilik vila datang ke vila yang ditempati oleh korban dan langsung mengunci gerbang vila. Pemilik vila mengaku kepada korban dirinya belum menerima uang sewa vila. Padahal korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Atas dasar itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta.

Dari laporan itu, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 6 November  2020 Sekitar pukul 09.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Villa Rockn Love di daerah Uma Alas, Kerobokan, Kuta, Badung. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi tersebut. 

“Pelaku  mengakui perbuatannya, bahwa uang sewa villa sebesar Rp 50 juta dan Rp165 juta tidak dibayarkan ke owner vila. Uang itu dihabiskannya untuk biaya hidup,” tambah Yudistira. Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk diproses lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/