MANGUPURA – Bau tak sedap muncul dari Pemkab Badung. Menurut informasi diduga terjadi penyalahgunaan dana pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP tahun anggaran 2019.
Tidak tanggung-tanggung, nilai pengadaan barang tersebut miliaran rupiah. Proyek pengadaan seragam terdiri dari 12 paket kegiatan.
Rinciannya enam paket kegiatan pengadaan seragam SD dan enam paket kegiatan seragam SMP. Setiap satu paket kegiatan nilai anggarannya lebih dari Rp 1 miliar.
Sejumlah saksi pun sudah dipanggil Kejari Badung untuk dimintai keterangan. “Kami sudah memanggil beberapa orang, ada yang dua kali dipanggil, ada yang lebih dua kali,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung kemarin.
Menurut Maha, saksi yang dipanggil di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
Dari kepala dinas hingga kepala bidang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk pemanggilan rekanan masih menyusul.
“Ada 12 paket kegiatan pengadaan, kmi baru periksa satu paket kegiatan dulu,” jelasnya seraya menyebut pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat.
Sayang, saat ditanya apa saja yang ditanyakan kepada para saksi, Maha enggan membeberkan. Mantan Kajari Sorong itu mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh karena hal itu merupakan materi penyidikan.
Yang jelas, tegas Maha, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan, data, dan keterangan atau pulbaket.
Pun saat ditanya soal potensi kerugian negara, Maha menyebut hal itu masih jauh dan belum bisa memastikan.
“Untuk kerugian kami harus koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali, mereka yang bertugas menghitung ada tidaknya kerugian,” jelas jaksa asal Buleleng, itu.