29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:09 AM WIB

Beh! Beli Kokain, WN Rusia Hanya Dituntut Setahun Bui

DENPASAR- Iurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,38 bruto, asal Rusia, Selasa (30/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum, Suraharta menuntut Iurii dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena, JPU menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan ketiga.

 

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Agus Suraharta dalam amar tuntutannya.

 

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogi itu menyatakan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada Selasa (6/11) mendatang.

 

Diketahui, hingga bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait adanya seorang WNA dengan gelagat mencurigakan dekat mini mart, Jalan Wanasegara, Kuta.

 

Setelah melakukan pengintaian, pada 26 April 2018, sekitar pukul 00.20, polisi langsung menangkap pelaku di Jalan Wanasegara, Kuta

 

Setelah digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi kokain dari dalam tas milik kelasihnya bernama Ekaterina Dmitrieva. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan paspor terdakwa.

 

Usai ditangkap, i pemuda kelahiran 7 Agustus 1994 itu kepada petugas mengakui jika barang haram itu adalah miliknya dibeli dari seseorang bernama Vladimir dengan harga Rp 5 juta per dua klipnya pada 25 April 2018, Pukul 21.00.

 

DENPASAR- Iurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,38 bruto, asal Rusia, Selasa (30/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum, Suraharta menuntut Iurii dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena, JPU menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan ketiga.

 

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Agus Suraharta dalam amar tuntutannya.

 

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogi itu menyatakan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada Selasa (6/11) mendatang.

 

Diketahui, hingga bergulirnya kasus ini ke meja hijau berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait adanya seorang WNA dengan gelagat mencurigakan dekat mini mart, Jalan Wanasegara, Kuta.

 

Setelah melakukan pengintaian, pada 26 April 2018, sekitar pukul 00.20, polisi langsung menangkap pelaku di Jalan Wanasegara, Kuta

 

Setelah digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi kokain dari dalam tas milik kelasihnya bernama Ekaterina Dmitrieva. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan paspor terdakwa.

 

Usai ditangkap, i pemuda kelahiran 7 Agustus 1994 itu kepada petugas mengakui jika barang haram itu adalah miliknya dibeli dari seseorang bernama Vladimir dengan harga Rp 5 juta per dua klipnya pada 25 April 2018, Pukul 21.00.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/