33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 15:48 PM WIB

Dikebut, Kejati Bali Siapkan Tiga Jaksa Senior Tangani Kasus Sudikerta

DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terus dikebut.

 

Informasi yang didapat koran ini, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

 

SPDP ini juga sudah diterima oleh Kejati Bali beberapa hari setelah penetapan Sudikerta sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu.

 

Kejati Bali sendiri sudah menyiapkan tiga orang jaksa untuk segera memproses kasus dari mantan ketua DPD Partai Golkar Bali itu

 

“Tiga jaksa ini sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, kemarin (7/12).

 

Tiga jaksa yang ditelah ditunjuk menangani perkara ini adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus.

 

Untuk di ketahui, di Kejati Bali tiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani kasus besar.

 

Usai ditunjuk, ketiga jaksa ini kata Edwin, akan segera melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

 

Sedangkan terkait masa pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.

 

“Kami masih menunggu dari kepolisian. Tunggu saja, nanti kami informasukan,” imbuh jaksa asal Manado itu.

 

Sementara di tempat terpisah, dari  informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, surat panggilan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka juga sudah dikirimkan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (5/12) lalu.

 

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyebut pemanggilan Sudikerta sebagai tersangka pada Senin mendatang.

 

Pemeriksaan tersebut untuk meminta tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan Sudikerta sebelumnya.

 

Kabarnya penyidik juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Seluruh saksi yang akan diperiksa juga sudah penah diperiksa sebelumnya saat proses penyelidikan.

 

Apalagi dalam keterangan sebelumnya, Kombes Nugroho juga sempat menyinggung soal tersangka lainnya termasuk 10 orang lainnya yang menerima aliran uang hasil transaksi sebesar Rp 150 miliar ini. Salah satunya merupakan pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung.

DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terus dikebut.

 

Informasi yang didapat koran ini, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

 

SPDP ini juga sudah diterima oleh Kejati Bali beberapa hari setelah penetapan Sudikerta sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu.

 

Kejati Bali sendiri sudah menyiapkan tiga orang jaksa untuk segera memproses kasus dari mantan ketua DPD Partai Golkar Bali itu

 

“Tiga jaksa ini sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, kemarin (7/12).

 

Tiga jaksa yang ditelah ditunjuk menangani perkara ini adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus.

 

Untuk di ketahui, di Kejati Bali tiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani kasus besar.

 

Usai ditunjuk, ketiga jaksa ini kata Edwin, akan segera melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

 

Sedangkan terkait masa pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.

 

“Kami masih menunggu dari kepolisian. Tunggu saja, nanti kami informasukan,” imbuh jaksa asal Manado itu.

 

Sementara di tempat terpisah, dari  informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, surat panggilan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka juga sudah dikirimkan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (5/12) lalu.

 

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyebut pemanggilan Sudikerta sebagai tersangka pada Senin mendatang.

 

Pemeriksaan tersebut untuk meminta tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan Sudikerta sebelumnya.

 

Kabarnya penyidik juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Seluruh saksi yang akan diperiksa juga sudah penah diperiksa sebelumnya saat proses penyelidikan.

 

Apalagi dalam keterangan sebelumnya, Kombes Nugroho juga sempat menyinggung soal tersangka lainnya termasuk 10 orang lainnya yang menerima aliran uang hasil transaksi sebesar Rp 150 miliar ini. Salah satunya merupakan pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/