27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 19:13 PM WIB

Zaenal Tayeb Tawarkan Jalan Damai, Kubu Hendar Percayakan ke Polisi

KUTA – Pengusaha sukses berdarah Bugis Zaenal Tayeb menjawab lugas semua permasalahan hukum yang menimpanya saat ini.

Terutama terkait persoalan kerjasama bisnis antara dirinya dengan sang keponakan Hendar Giacomo Boy Syam yang berujung perkara pidana.

“Baiknya mari kita duduk bersama, saya kan omnya. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Zaenal pada Hendar Giacomo Boy Syam.

Terkait respons Zainal Tayeb, kubu Hendar Giacomo Boy Syam yang diwakili kuasa hukumnya, Bernadin, menjawab santai.

Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.

“Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional,” kata Bernadin.

Bernadin lantas mengurai persoalan hukum yang melilit kliennya. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika Zaenal Tayeb menawarkan tanah di Cemagi, Mengwi, seluas 13.700 meter persegi kepada kliennya.

Ternyata setelah dilunasi Rp 61 miliar, baru diketahui bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan 5.000 meter persegi.

 “Ada akta perjanjiannya,” kilah Bernadin. Jadi, sudah terbukti oleh kepolisian bahwa Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta.

Sebab di akta itu bertuliskan luas keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari 8 sertifikat. Hendar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp  45 juta per meter persegi, total sebesar Rp 61,6 miliar.

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, Hendar melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.

Yakni hanya seluas 8.700 meter persegi. atas perbuatan Zaenal, kilennya Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Pun seharusnya setiap sertifikat tertera luas tanah. Tapi tidak sama sekali dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas saja.

Jadi, Notaris BF. Harry Prastawa ikut di panggil dan statusnya masih menjadi saksi. “Notaris BF. Harry Prastawa mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Bagaimana sih bikin akta tapi total luasnya tidak dibuat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi, dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan.

Jadi, seharusnya ada 10 sertifikat,” ungkap Bernadin. “Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah,” bebernya.

Lagi dikatakan, saat menunjukan tanah, dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi. Ternyata setelah di ukur lagi cuma 8.700 meter persegi.

Dan sisanya dikatakan Zainal Tayib bahwa tidak termasuk, tapi telah dibayar secara lunas dengan total tanah 13.700.

“Jadi, kekurangannya 5.000 meter persegi. Oleh sebab itu kerugian yang saya alami Rp 21 miliar. Kerugiannya bukan hanya tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun vila,” katanya.

Kerugiannya bukan tanah dan bangunan. Setelah membangun, ternyata sertifikatnya tidak ada.  “Klien saya beli secara lunas sejak 2017. Dan, diketahui bahwa tanahnya kurang pada 2018.

Pernah disomasi dan tidak ada jawaban sehingga digugat dan akhirnya dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara,” katanya.

Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.

“Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional,” pungkas Bernadin. 

KUTA – Pengusaha sukses berdarah Bugis Zaenal Tayeb menjawab lugas semua permasalahan hukum yang menimpanya saat ini.

Terutama terkait persoalan kerjasama bisnis antara dirinya dengan sang keponakan Hendar Giacomo Boy Syam yang berujung perkara pidana.

“Baiknya mari kita duduk bersama, saya kan omnya. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Zaenal pada Hendar Giacomo Boy Syam.

Terkait respons Zainal Tayeb, kubu Hendar Giacomo Boy Syam yang diwakili kuasa hukumnya, Bernadin, menjawab santai.

Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.

“Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional,” kata Bernadin.

Bernadin lantas mengurai persoalan hukum yang melilit kliennya. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika Zaenal Tayeb menawarkan tanah di Cemagi, Mengwi, seluas 13.700 meter persegi kepada kliennya.

Ternyata setelah dilunasi Rp 61 miliar, baru diketahui bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan 5.000 meter persegi.

 “Ada akta perjanjiannya,” kilah Bernadin. Jadi, sudah terbukti oleh kepolisian bahwa Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta.

Sebab di akta itu bertuliskan luas keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari 8 sertifikat. Hendar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp  45 juta per meter persegi, total sebesar Rp 61,6 miliar.

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, Hendar melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.

Yakni hanya seluas 8.700 meter persegi. atas perbuatan Zaenal, kilennya Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Pun seharusnya setiap sertifikat tertera luas tanah. Tapi tidak sama sekali dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas saja.

Jadi, Notaris BF. Harry Prastawa ikut di panggil dan statusnya masih menjadi saksi. “Notaris BF. Harry Prastawa mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Bagaimana sih bikin akta tapi total luasnya tidak dibuat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi, dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan.

Jadi, seharusnya ada 10 sertifikat,” ungkap Bernadin. “Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah,” bebernya.

Lagi dikatakan, saat menunjukan tanah, dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi. Ternyata setelah di ukur lagi cuma 8.700 meter persegi.

Dan sisanya dikatakan Zainal Tayib bahwa tidak termasuk, tapi telah dibayar secara lunas dengan total tanah 13.700.

“Jadi, kekurangannya 5.000 meter persegi. Oleh sebab itu kerugian yang saya alami Rp 21 miliar. Kerugiannya bukan hanya tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun vila,” katanya.

Kerugiannya bukan tanah dan bangunan. Setelah membangun, ternyata sertifikatnya tidak ada.  “Klien saya beli secara lunas sejak 2017. Dan, diketahui bahwa tanahnya kurang pada 2018.

Pernah disomasi dan tidak ada jawaban sehingga digugat dan akhirnya dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara,” katanya.

Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.

“Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional,” pungkas Bernadin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/